Sementara aturan mengatakan bahwa pemerintah yang harus membina pelaku usaha pertambangan supaya mereka menerapkan prinsip-prinsip itu, sehingga mendapatkan manfaat. Baik pemerintah dan juga masyarakat setempat juga mendapatkan manfaat.
“Nah itu dulu yang coba kita akan lihat, jadi sebenarnya kalau ada kesempatan itu sebenarnya kita mau sosialisasi itu. Mendorong supaya bagaimana praktek good mining praktis itu bisa diterapkan dalam industri berbagai sektor skala. Baik skala pertambangan rakyat, menengah maupun berskala besar,”ujarnya.
Diketahui, RUU Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025 tidak lagi memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Sebagai gantinya, perguruan tinggi dapat menerima manfaat dari pengelolaan tambang.
Pertimbangan pembatalan izin tambang untuk kampus, salah satunya agar perguruan tinggi dapat tetap fokus pada pendidikan dan penelitian. Selain itu, Kampus juga bisa menerima manfaat dari pengelolaan tambang dalam bentuk, dana riset, beasiswa, program dosen tamu, magang bagi mahasiswa dan dosen.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos