JAYAPURA-Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba telah disahkan menjadi UU pada 18 Februari 2025. Salah satu poin yang diatur dalam RUU itu adalah, kampus bisa mendapatkan pendanaan dari hasil pengelolaan tambang BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta.
Menanggapai hal itu, salah satu akademisi Uncen, Karl Karoluz Wagab Meak mengatakan, salah satu yang perlu terkait dengan penerapan RUU itu jika disahkan nanti adalah, pertama kampus harus mendorong konsep good mining praktis.
Karena tidak semua perusahaan tambang atau aktivitas tambang itu mengedepankan prinsip-prinsip good mining praktis. Good mining praktis ini adalah prinsip pertambangan yang baik dan benar. Pertambangan yang baik dan benar, salah satu itemnya berkontribusi pada negara, misalnya memberikan kontribusi PAD kepada daerah, dari sektor tersebut.
Selain itu, menjaga kelesetarian dan meminimalisir kerusakan lingkungan. Tambang itu harus bergerak di level itu, kalau akademisi kampus mau terlibat harus punya konsep desain bagaimana good mining praktis itu benar-benar bisa dikawal.
“Ini saya dengan mahasiswa kami baru keliling-keliling dan mendorong penelitian tentang good mining praktis, kita mau melihat kira-kira konsep pertambangan khususnya di Papua pertambangan rakyat, itukan masih jauh dari situ,” ujarnya.