Saturday, April 19, 2025
28.7 C
Jayapura

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penjambretan Ditangkap

  AKP Bedu mengungkapkan   dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor  yang terjadi di Los Pasar  Entrop pada 27 Januari 2025 lalu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Japsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti quick respons dari kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup AKP Beddu. (rel/tri)

Baca Juga :  Cegah Perilaku Menyimpang Anggota, Propam Polresta Gelar Gaktiblin

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  AKP Bedu mengungkapkan   dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor  yang terjadi di Los Pasar  Entrop pada 27 Januari 2025 lalu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Japsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti quick respons dari kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup AKP Beddu. (rel/tri)

Baca Juga :  ODGJ Korban Penikaman Diserahkan ke RSJ

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya