JAYAPURA–Tim Opsnal Polsek Heram yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Arman berhasil mengamankan seorang pria, MR (24), yang diduga sebagai pelaku kasus penganiayaan di sebuah rumah kost di Jalan Kali Bobo, belakang Perumahan Dosen Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di tempat tinggalnya. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima Polsek Heram pada 28 Desember 2025 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Heram AKP Andry Rihulay menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Heram. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andry.
JAYAPURA–Tim Opsnal Polsek Heram yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Arman berhasil mengamankan seorang pria, MR (24), yang diduga sebagai pelaku kasus penganiayaan di sebuah rumah kost di Jalan Kali Bobo, belakang Perumahan Dosen Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.20 WIT, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di tempat tinggalnya. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima Polsek Heram pada 28 Desember 2025 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Heram AKP Andry Rihulay menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Heram. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andry.