Untuk angkutan barang khusus: kendaraan logistik dan kontainer dilayani pukul 09.00–18.00 WIT. Sementa utnuk Angkutan barang umum: truk material dilayani pukul 18.00–22.00 WIT.
Awan menegaskan bahwa Pertamina sudah mewajibkan SPBU untuk menaati aturan ini.
“Ini upaya bersama agar Solar Subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Jika ditemukan SPBU yang tidak menerapkan, kami akan lakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Awan.
Kepala Bidang Darat Dishub Kota Jayapura, Yuliana Maniagasi menyampaikan, sejak sosialisasi dijalankan, situasi antrean di SPBU berangsur lebih baik. “Antrean mulai berkurang, dan masyarakat juga mulai mengikuti jam sesuai jenis kendaraannya. Lebih tertib, dan masyarakat yang berhak semakin mudah mendapatkan Solar Subsidi. Kami minta dukungan SPBU untuk terus menginformasikan jadwal ini,” kata Yuliana.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Jayapura dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.(dil/tri)
Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2025.
Jadwal Pengisian Soal Subsidi
1. Kendaraan umum: taksi, starwagon, dan taksi online, pukul 12.00–22.00 WIT
2. Angkutan barang khusus: kendaraan logistik dan kontainer, pukul 09.00–18.00 WIT
3. Angkutan barang umum: truk material, pukul 18.00–22.00 WIT
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos