Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Kembangkan RSUD Merauke , Sejumlah Catatan  Disepakati 

MERAUKE – Dalam rangka  pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Merauke) sejumlah  catatan  telah disepakati antara Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Merauke dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi di Jayapura.    Sejumlah catatan  tersebut disepakati setelah  Kepala KPKNL Jayapura dan Dewas RSUD Merauke melakkukan peninjauan langsung ek RSUD Merauke, Kamis (03/10).

‘’Kemarin  saya sebagai Dewas RSUD Merauke dan Kepala KPKNL Jayapura sudah turun langsung ke RSUD Merauke diterima ibu Direktur RSUD Merauke. Ada beberapa catatan  yang telah disepakati terkait dengan  pengembangan RSUD Merauke kedepan maupun rencana lelang sejumlah peralatan maupun kendaraan dinas rumah sakit yang tidak dipakai lagi,’’ kata Dewas RSUD Merauke  Elias Mithe, S.STP, MAP yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (094/10).

Baca Juga :  Gakkumdu Tahap I Laporan Money Politik dari Distrik Jagebob 

  Sejumlah catatan yang disepakti itu antara lain  sehubungan  dengan pengembangan RSUD Merauke dimana ada sejumlah bangunan  yang ada di dalam rumah sakit itu baik bangunan tua  maupun perumahan yang ada di dalam rumah sakit itu akan dibongkar untuk dibangun baru . Namun sebelum dibongkar akan dilakukan penilaian  terlebih dahulu dimana penilaian itu  akan dilakukan oleh KPKNL.  ‘’Jadi akan ada  pemusnahan dan penghapusan,’’terangnya.

Termasuk   kendaraan dinas maupun bekas aset yang tidak digunakan lagi.  Dimana aset-aset yang tidak digunakan lagi itu cukup banyak.

‘’Kalau lihat di gedung eks gereja PNIEL  itu sangat banyak sekali. Ada mobil, ada roda dua, ada tempat tidur, ada kursi dan aset lainnya yang  tidak terpakai lagi. Dari pada tertumpuk disitu kita lakukan penilaian. Tapi ada beberapa syarat yang dilakukan olejh KPKNL. Karena kita di Merauke ini kurang tim penilaiannya. Secara aturan, boleh dilakukan taksir dimana taksir nilai itu boleh dilakukan oleh siapa saja oleh Tim di Merauke. Tapi, lelangnya tetap dilakukan oleh KPKNL,’’ jelasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Romanus Mbaraka Nahkodai Vox Point Indonesia Papua Selatan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Dalam rangka  pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Merauke) sejumlah  catatan  telah disepakati antara Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Merauke dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi di Jayapura.    Sejumlah catatan  tersebut disepakati setelah  Kepala KPKNL Jayapura dan Dewas RSUD Merauke melakkukan peninjauan langsung ek RSUD Merauke, Kamis (03/10).

‘’Kemarin  saya sebagai Dewas RSUD Merauke dan Kepala KPKNL Jayapura sudah turun langsung ke RSUD Merauke diterima ibu Direktur RSUD Merauke. Ada beberapa catatan  yang telah disepakati terkait dengan  pengembangan RSUD Merauke kedepan maupun rencana lelang sejumlah peralatan maupun kendaraan dinas rumah sakit yang tidak dipakai lagi,’’ kata Dewas RSUD Merauke  Elias Mithe, S.STP, MAP yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (094/10).

Baca Juga :  Bulan Puasa, Banyak Penjual Miras Tak Indahkan Peraturan Pemkot

  Sejumlah catatan yang disepakti itu antara lain  sehubungan  dengan pengembangan RSUD Merauke dimana ada sejumlah bangunan  yang ada di dalam rumah sakit itu baik bangunan tua  maupun perumahan yang ada di dalam rumah sakit itu akan dibongkar untuk dibangun baru . Namun sebelum dibongkar akan dilakukan penilaian  terlebih dahulu dimana penilaian itu  akan dilakukan oleh KPKNL.  ‘’Jadi akan ada  pemusnahan dan penghapusan,’’terangnya.

Termasuk   kendaraan dinas maupun bekas aset yang tidak digunakan lagi.  Dimana aset-aset yang tidak digunakan lagi itu cukup banyak.

‘’Kalau lihat di gedung eks gereja PNIEL  itu sangat banyak sekali. Ada mobil, ada roda dua, ada tempat tidur, ada kursi dan aset lainnya yang  tidak terpakai lagi. Dari pada tertumpuk disitu kita lakukan penilaian. Tapi ada beberapa syarat yang dilakukan olejh KPKNL. Karena kita di Merauke ini kurang tim penilaiannya. Secara aturan, boleh dilakukan taksir dimana taksir nilai itu boleh dilakukan oleh siapa saja oleh Tim di Merauke. Tapi, lelangnya tetap dilakukan oleh KPKNL,’’ jelasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Awas! Kasus TBC di Kota Jayapura Capai Ribuan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya