Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kejari Didesak Segera Tahan Tersangka Kasus KDRT

JAYAPURA-Gustaf R Kawer, kuasa hukum  dari korban Selviana Kawaitaouw, menilai janggalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya ini.  Sebab, proses hukum ini  memakan waktu cukup lama di Polresta Jayapura Kota, sejak laporan diajukan pada 14 Maret 2023. Dimana  berkas tersangkanya baru dilimpahkan dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri pada 22 September  lalu.

Gustaf R Kawer menyebut ini merupakan waktu yang sangat lama yakni tujuh bulan untuk sebuah perkara khusus KDRT yang seharusnya korban sudah mendapat kepastian hukum dengan adanya vonis pengadilan terhadap tersangka KDRT dengan inisial GRY.

“Polresta Jayapura dan Kejaksaan terlihat tidak serius dan tidak memahami subtansi dari penegakan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. UU tersebut dimaksudkan untuk menghentikan siklus kekerasan di dalam keluarga,” terang Gustav kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/10).

Menurut Gustaf, proses hukum terhadap tersangka GRY saat dilimpahkan pada (22/9)  terlihat jelas keberpihakan JPU.

Bahkan saat Jaksa dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum korban berkaitan dengan pelimpahan dan juga permintaan korban agar tersangka ditahan, dengan alasan terdapat kekwatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Malah JPU terkesan tanpa berempati kepada korban KDRT dengan mengatakan kepada Kuasa Hukum Korban jangan mengintervensi kewenangannya.

Baca Juga :  Penimbun Hutan Bakau Terancama Penjara Lima Tahun

  “Perlakuan istimewa terhadap tersangka merupakan kelanjutan perlakuan yang sama dari penyidik Polresta Jayapura Kota dari Unit PPA. Terlihat dari tersangka bebas berkomunikasi dengan keluarganya di luar tahanan via hp/whatsapp, tersangka diketahui berada di luar tahanan pada malam hari, bahkan tersangka dilayani untuk membuat laporan pengrusakan oleh pihak Polresta Jayapura, SP2HP tidak diberikan oleh penyidik kepada korban, setelah didesak baru diberikan kepada korban dan keluarga korban pada (15/5) oleh penyidik,” bebernya.

   Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Korban KDRT Selviana Kawaitow ini,  meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Cq. Jaksa Penuntut Umum yang menangani Kasus KDRT tersebut.

   Sebab lanjut Gustav, terdapat kesan perlakuan istimewa dengan memberi penangguhan penahanan tanpa pengawasan kepada tersangka  yang bebas untuk keluar dari wilayah hukum Kota Jayapura dan juga tanpa mempertimbangkan  rasa keadilan dari korban KDRT dan kekwatiran sebagaimana di maksud dalam KUHAP Pasal 20 ( 1 ) Jo  pasal 21 ( 1 ) KUHAP.

  Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jayapura yang menangani perkara KDRT dengan korban SK untuk segera menetapkan penahanan bagi tersangka GRY dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura untuk disidangkan agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Baca Juga :  Pemkot Diminta Urai Benang Kusut Penataan Pasar

  Sementara itu, Dijelaskan Gustaf, kasus KDRT yang dialami kliennya terjadi pada Jumat (10/3) sekira pukul 09.00 WIT dilakukan oleh tersangka GRY. Korban yang sedang sakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi dianiaya oleh tersangka dengan cara memukul dan meludahi korban, korban dipukul di kepala bagian kiri (bagian belakang telinga). Bahkan, korban yang sudah terjatuh saat kembali duduk dipukul di bagian muka sebelah kanan.

   Masih dari penjelasan Gustaf, tersangka memukul lagi korban di lengan sebelah kiri, korban yang terjatuh dan melindungi muka dan bekas operasi di bagian dada dipukul berulang disertai caci maki oleh tersangka.

  “Yang lebih parah lagi, korban ditendang di bagian ulu hati sehingga kesulitan bernafas,” terangnya

   Disampaikan Gustaf, KDRT yang dilakukan tersangka terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri telah dilakukan berulang-ulang selama korban dan tersangka berumah tangga. Baik kekerasan fisik, verbal, bahkan korban pernah diancam dengan senjata tajam dan pistol airsoft gun.(fia/tri)

JAYAPURA-Gustaf R Kawer, kuasa hukum  dari korban Selviana Kawaitaouw, menilai janggalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya ini.  Sebab, proses hukum ini  memakan waktu cukup lama di Polresta Jayapura Kota, sejak laporan diajukan pada 14 Maret 2023. Dimana  berkas tersangkanya baru dilimpahkan dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri pada 22 September  lalu.

Gustaf R Kawer menyebut ini merupakan waktu yang sangat lama yakni tujuh bulan untuk sebuah perkara khusus KDRT yang seharusnya korban sudah mendapat kepastian hukum dengan adanya vonis pengadilan terhadap tersangka KDRT dengan inisial GRY.

“Polresta Jayapura dan Kejaksaan terlihat tidak serius dan tidak memahami subtansi dari penegakan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. UU tersebut dimaksudkan untuk menghentikan siklus kekerasan di dalam keluarga,” terang Gustav kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/10).

Menurut Gustaf, proses hukum terhadap tersangka GRY saat dilimpahkan pada (22/9)  terlihat jelas keberpihakan JPU.

Bahkan saat Jaksa dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum korban berkaitan dengan pelimpahan dan juga permintaan korban agar tersangka ditahan, dengan alasan terdapat kekwatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Malah JPU terkesan tanpa berempati kepada korban KDRT dengan mengatakan kepada Kuasa Hukum Korban jangan mengintervensi kewenangannya.

Baca Juga :  Sagu Selingkuh, Kapolres Jayapura  Kunjungi Warga Kampung Abar

  “Perlakuan istimewa terhadap tersangka merupakan kelanjutan perlakuan yang sama dari penyidik Polresta Jayapura Kota dari Unit PPA. Terlihat dari tersangka bebas berkomunikasi dengan keluarganya di luar tahanan via hp/whatsapp, tersangka diketahui berada di luar tahanan pada malam hari, bahkan tersangka dilayani untuk membuat laporan pengrusakan oleh pihak Polresta Jayapura, SP2HP tidak diberikan oleh penyidik kepada korban, setelah didesak baru diberikan kepada korban dan keluarga korban pada (15/5) oleh penyidik,” bebernya.

   Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Korban KDRT Selviana Kawaitow ini,  meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Cq. Jaksa Penuntut Umum yang menangani Kasus KDRT tersebut.

   Sebab lanjut Gustav, terdapat kesan perlakuan istimewa dengan memberi penangguhan penahanan tanpa pengawasan kepada tersangka  yang bebas untuk keluar dari wilayah hukum Kota Jayapura dan juga tanpa mempertimbangkan  rasa keadilan dari korban KDRT dan kekwatiran sebagaimana di maksud dalam KUHAP Pasal 20 ( 1 ) Jo  pasal 21 ( 1 ) KUHAP.

  Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jayapura yang menangani perkara KDRT dengan korban SK untuk segera menetapkan penahanan bagi tersangka GRY dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura untuk disidangkan agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Baca Juga :  APBD Perubahan Kota Jayapura Sebesar Rp 1,8 Triliun Lebih

  Sementara itu, Dijelaskan Gustaf, kasus KDRT yang dialami kliennya terjadi pada Jumat (10/3) sekira pukul 09.00 WIT dilakukan oleh tersangka GRY. Korban yang sedang sakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi dianiaya oleh tersangka dengan cara memukul dan meludahi korban, korban dipukul di kepala bagian kiri (bagian belakang telinga). Bahkan, korban yang sudah terjatuh saat kembali duduk dipukul di bagian muka sebelah kanan.

   Masih dari penjelasan Gustaf, tersangka memukul lagi korban di lengan sebelah kiri, korban yang terjatuh dan melindungi muka dan bekas operasi di bagian dada dipukul berulang disertai caci maki oleh tersangka.

  “Yang lebih parah lagi, korban ditendang di bagian ulu hati sehingga kesulitan bernafas,” terangnya

   Disampaikan Gustaf, KDRT yang dilakukan tersangka terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri telah dilakukan berulang-ulang selama korban dan tersangka berumah tangga. Baik kekerasan fisik, verbal, bahkan korban pernah diancam dengan senjata tajam dan pistol airsoft gun.(fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya