Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Bawa Ganja Saat Naik Kapal, Dua Pemuda Diamankan

JAYAPURA – Dua pemuda berinisial FK (24) dan MW (19) harus menghentikan langkahya untuk sampai ke kampung halamannya di Nabire usai diciduk oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di area Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (6/6). Keduanya diamankan  karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis ganja saat akan menaiki kapan.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana kedua ditangkap secara terpisah dan diwaktu yang berbeda saat hendak naik ke Kapal KM. Gunung Dempo.

Baca Juga :  Remaja Pelaku Pencurian HP di Sekolah Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

  Kapolsek mengatakan, berawal ketika personelnya melakukan pengamanan terhadapan para penumpang yang hendak naik ke kapal, seperti biasanya pihaknya melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai.

“Bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta, keduanya berhasil dibekuk bersama barang bukti jenis ganja, dimana dari tangan FK berhasil didapat BB ganja yang dikemas di dalam 5 paket plastik bening ukuran sedang, sementara dari tangan MW berhasil kami amankan ganja sebanyak 6 plastik ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.

   Disini lanjut Rumboy keduanya memiliki tujuan yang sama yakni ke Kabupaten Nabire, dimana FK mengakui bahwa barang haram tersebut hanya dititipkan padanya, sedangkan MW berencana mendagangkan barangnya setibanya di Nabire nanti.

Baca Juga :  Pimpin Sidang Kelulusan Bintara Polisi T.A 2024, Wakapolda Papua Minta Maaf

“Kini keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek.

   Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti ganja milik keduanya. “Keduanya langsung kami tetapkan tersangka dan akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya masing-masing pelaku yakni FK dan MW disangkakan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Alamsyah. (ade/tri)

JAYAPURA – Dua pemuda berinisial FK (24) dan MW (19) harus menghentikan langkahya untuk sampai ke kampung halamannya di Nabire usai diciduk oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di area Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (6/6). Keduanya diamankan  karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis ganja saat akan menaiki kapan.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana kedua ditangkap secara terpisah dan diwaktu yang berbeda saat hendak naik ke Kapal KM. Gunung Dempo.

Baca Juga :  Penerimaan CPNS Sistem Online Diminta Ditunda

  Kapolsek mengatakan, berawal ketika personelnya melakukan pengamanan terhadapan para penumpang yang hendak naik ke kapal, seperti biasanya pihaknya melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai.

“Bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta, keduanya berhasil dibekuk bersama barang bukti jenis ganja, dimana dari tangan FK berhasil didapat BB ganja yang dikemas di dalam 5 paket plastik bening ukuran sedang, sementara dari tangan MW berhasil kami amankan ganja sebanyak 6 plastik ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.

   Disini lanjut Rumboy keduanya memiliki tujuan yang sama yakni ke Kabupaten Nabire, dimana FK mengakui bahwa barang haram tersebut hanya dititipkan padanya, sedangkan MW berencana mendagangkan barangnya setibanya di Nabire nanti.

Baca Juga :  Janjikan Lolos Prajurit TNI AL, Honorer Satpol PP Minta Rp 200 Juta

“Kini keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek.

   Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti ganja milik keduanya. “Keduanya langsung kami tetapkan tersangka dan akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya masing-masing pelaku yakni FK dan MW disangkakan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Alamsyah. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya