Bagaimana dengan asset tanah sekolah? Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa untuk sekollah-sekolah negeri yang dokumennya belum lengkap maka belum dapat dicatatkan sebagai milik sekolah atau asset sekolah. Tapi, harus dicatatkan sebagai pinjam pakai.
‘’Memang dulu para orang orang tua Sebagian menyerahkan tanah itu untuk kepentingan umum, untuk sekolah. Namun belakangan dengan tuntutan ekonomi, Sebagian lahan sekolah itu dituntut ganti rugi. Kalau dokumennya belum lengkap dan kita belum ada uang untuk membayarkan maka kita masih pnjam pakai. Tapi kalau ada uang kita akan bayar,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos