Sebagai contoh, kata Rustan, Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur bahwa setiap kepala keluarga di Kota Jayapura wajib membayar retribusi sampah sebesar Rp 50.000 per bulan.
Namun kata Rustan tidak semua masyarakat harus memberikan retribusi dengan jumlah sama dengan masyarakat yang dianggap mampu. Hal itu ia katakan karena perekonomian masyarakat di Kota Jayapura tidak sama. Ada yang tidak mempunyai rumah pribadi, ada yang hanya mengandalkan kontrakan yang tidak menyumbang banyak sampah.
“Tapi saya minta di cek dulu rumah tangga yang mana? Kalau dia hanya gubuk-gubuk kecil dan dikasih Rp 50 ribu janganlah. Orang dia fakir miskin terus ditarik Rp 50 ribu, jadi jangan nanti tambah beban. Kalau rumahnya bagus boleh dengan jumlah segitu. Harus ada pengecualian,” tegas Rustan.
Karena menurutnya semakin besar rumah seseorang semakin banyak pula penghasilan sampahnya. Yang seperti itu kata Rustan bila perlu diwajibkan Rp 100 per/ bulan supaya ada idealnya atau keadilannya.
Lebih lanjut Rustan kembali menegaskan kepada para petugas untuk membuat sebuah program pembuatan tepat pembuangan sampah di setiap rumah milik warga supaya sampah yang dibuang gampang diambil.
“Supaya masyarakat taru sampah di tempat itu kalau malam, pagi-pagi mobil datang ambil kan enak kalau begitu bersih, mereka mau bayar. Dari pada mereka keluar naik motor harus menghabiskan Rp 5ribu, kalau 10 kali berarti Rp 50 ribu, padahal kalau dirumah tinggal taruh petugas datang ambil kan untung,” terang Rustan. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos