Tuesday, September 30, 2025
23.6 C
Jayapura

Kota Jayapura Harus Bebas Dari Sampah

   Sebagai contoh, kata Rustan, Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur bahwa setiap kepala keluarga di Kota Jayapura wajib membayar retribusi sampah sebesar Rp 50.000 per bulan.

   Namun kata Rustan tidak semua masyarakat harus memberikan retribusi dengan jumlah sama dengan masyarakat yang dianggap mampu. Hal itu ia katakan karena perekonomian masyarakat di Kota Jayapura tidak sama. Ada yang tidak mempunyai rumah pribadi, ada yang hanya mengandalkan kontrakan yang tidak menyumbang banyak sampah.

  “Tapi saya minta di cek dulu rumah tangga yang mana? Kalau dia hanya gubuk-gubuk kecil dan dikasih Rp 50 ribu janganlah. Orang dia fakir miskin terus ditarik  Rp 50 ribu, jadi jangan nanti tambah beban. Kalau rumahnya bagus boleh dengan jumlah segitu. Harus ada pengecualian,” tegas Rustan.

Baca Juga :  Upaya Pencapaian Target PAD Terus Digenjot

   Karena menurutnya semakin besar rumah seseorang semakin banyak pula penghasilan sampahnya. Yang seperti itu kata Rustan bila perlu diwajibkan Rp 100 per/ bulan supaya ada idealnya atau keadilannya.

   Lebih lanjut Rustan kembali menegaskan kepada para petugas untuk membuat sebuah program pembuatan tepat pembuangan sampah di setiap rumah milik warga supaya sampah yang dibuang gampang diambil.

“Supaya masyarakat taru sampah di tempat itu kalau malam, pagi-pagi mobil datang ambil  kan enak kalau begitu bersih, mereka mau bayar. Dari pada mereka keluar naik motor harus menghabiskan Rp 5ribu, kalau 10 kali berarti Rp 50 ribu, padahal kalau dirumah tinggal taruh petugas datang ambil kan untung,” terang Rustan. (kar/tri)

Baca Juga :  Perihal Sampah, Butuh Kesadaran Semua Pihak

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sebagai contoh, kata Rustan, Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur bahwa setiap kepala keluarga di Kota Jayapura wajib membayar retribusi sampah sebesar Rp 50.000 per bulan.

   Namun kata Rustan tidak semua masyarakat harus memberikan retribusi dengan jumlah sama dengan masyarakat yang dianggap mampu. Hal itu ia katakan karena perekonomian masyarakat di Kota Jayapura tidak sama. Ada yang tidak mempunyai rumah pribadi, ada yang hanya mengandalkan kontrakan yang tidak menyumbang banyak sampah.

  “Tapi saya minta di cek dulu rumah tangga yang mana? Kalau dia hanya gubuk-gubuk kecil dan dikasih Rp 50 ribu janganlah. Orang dia fakir miskin terus ditarik  Rp 50 ribu, jadi jangan nanti tambah beban. Kalau rumahnya bagus boleh dengan jumlah segitu. Harus ada pengecualian,” tegas Rustan.

Baca Juga :  Gubernur: Peresmian RSUP oleh Presiden Jangan Ada Gangguan!

   Karena menurutnya semakin besar rumah seseorang semakin banyak pula penghasilan sampahnya. Yang seperti itu kata Rustan bila perlu diwajibkan Rp 100 per/ bulan supaya ada idealnya atau keadilannya.

   Lebih lanjut Rustan kembali menegaskan kepada para petugas untuk membuat sebuah program pembuatan tepat pembuangan sampah di setiap rumah milik warga supaya sampah yang dibuang gampang diambil.

“Supaya masyarakat taru sampah di tempat itu kalau malam, pagi-pagi mobil datang ambil  kan enak kalau begitu bersih, mereka mau bayar. Dari pada mereka keluar naik motor harus menghabiskan Rp 5ribu, kalau 10 kali berarti Rp 50 ribu, padahal kalau dirumah tinggal taruh petugas datang ambil kan untung,” terang Rustan. (kar/tri)

Baca Juga :  Hadapi Arus Balik, Belum Ada Rencana Operasi Justicia

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya