Tuesday, March 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemilihan Kepala Kampung Serentak 1 April

JAYAPURA-Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, MSi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala kampung  serentak  di wilayah Kota Jayapura   akan dilaksanakan pada 1 April 2022 mendatang.

  Frans Pekey yang juga selaku ketua panitia pemilihan tingkat kota, mengungkapkan bahwa tahapan sudah dimulai  untuk pemungutan suara Pemilu Kepala Kampung serentak di  14 kampung wilayah Kota Jayapura.

   “Sejak pembentukan panitia pemilihan baik tingkat kota, kemudian juga di tingkat Kampung, yang ada di  14 Kampung,  persiapan panitia pemilihan kepala kampung menyiapkan persyaratan kemudian juga sampai kepada pendaftaran calon dan kemudian seleksi calon dan penetapan calon,  nah pada saat ini tahapannya sudah masuk pada penetapan calon dan pencabutan nomor urut,” ungkapnya,  Sabtu, (05/03).

  Menuruut Sekda, 14 Kampung tersebut yaitu Kampung Kayu Batu, Kayo Pulau, Tobati, Enggros, Nafri, Waena, Yoka, Koya Koso, Holtekamp, Koya Tengah, Skow Yambe, Skow Sae, Skow Mabo dan Kampung Mosso. Dari  penetapan calon tersebut setiap kampung memiliki jumlah calon yang bervariasi.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, BTM Lakukan Imunisasi Balita

  “Setiap kampung ada yang 2, ada yang 3, ada yang 5 bahkan ada yang lebih. Sementara di peraturan daerah itu sudah ditentukan minimal 2 dan maksimal 5,  karena itu yang kurang dari 2 itu kita minta untuk harus tambah satu lagi. Sehingga proses demokrasi itu betul terjadi dan biarlah di masyarakat yang memilih 2 orang,” ujarnya.

  Hal ini disampaikan sebab kalau hanya ada satu orang calon, akan melawan kotak kosong dan tidak diperbolehkan. “Kan tidak boleh, karena di Perda tidak mengatur itu kotak kosong. Lalu yang lebih dari 5 itu juga diminta untuk ada tahapan berikutnya, misalnya dengan dukungan dari warga masyarakat itu 20, ditunjukkan dengan data-data kependudukan misalnya KTP minimal 20% Nah itu terpenuhi sehingga itu juga merupakan bagian tes seleksi untuk masyarakat atau calon yang memenuhi kriteria,” Ujarnya.

   Terkait persiapan perlengkapan Pemilu seperti kotak suara, kertas suara, bilik suara, dan lain sebagainya, Sekda  meminta agar panitia benar-benar menggunakan anggaran dengan baik.

  “Karena itu alokasi anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah kota baik melalui APBD atau pun juga melalui APB Kampung masing-masing kampung digunakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan sesuai peruntukannya. Sehingga kita harap supaya bisa berjalan sukses lancar,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelombang Laut Tinggi, Hati-hati ke Tempat Wisata

  Dirinya menyampaikan agar pemilihan tetap menjunjung tinggi asas langsung, bebas, dan demokratis. Sehingga kepala kampung yang akan memimpin kampung dapat membangun kampung. “Selain membangun kampung, membangun masyarakat dan juga membangun wajah kampung lebih maju dan lebih sejahtera selama 6 tahun ke depan,” Ujarnya.

  Ditambahkan bahwa khusus untuk Kampung Nafri, pemilu tidak dilakukan secara serentak. Sebab sudah mengajukan penundaan. “Dengan alasan pertimbangan bahwa pada tanggal 1 April itu adalah hari Pekabaran Injil di Kampung Nafri, sehingga masyarakat adat dan juga dengan tokoh agama di kampung Nafri mengajukan pelaksanaannya ditunda pada tanggal 5 April dan itu sudah kita setujui sehingga khusus untuk Kampung Nafri akan melaksanakan pemungutan suara nya pada tanggal 5 April. Sedangkan 13 kampung yang lainnya tetap dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2022,” ujarnya.(Rhy/tri)

JAYAPURA-Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, MSi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala kampung  serentak  di wilayah Kota Jayapura   akan dilaksanakan pada 1 April 2022 mendatang.

  Frans Pekey yang juga selaku ketua panitia pemilihan tingkat kota, mengungkapkan bahwa tahapan sudah dimulai  untuk pemungutan suara Pemilu Kepala Kampung serentak di  14 kampung wilayah Kota Jayapura.

   “Sejak pembentukan panitia pemilihan baik tingkat kota, kemudian juga di tingkat Kampung, yang ada di  14 Kampung,  persiapan panitia pemilihan kepala kampung menyiapkan persyaratan kemudian juga sampai kepada pendaftaran calon dan kemudian seleksi calon dan penetapan calon,  nah pada saat ini tahapannya sudah masuk pada penetapan calon dan pencabutan nomor urut,” ungkapnya,  Sabtu, (05/03).

  Menuruut Sekda, 14 Kampung tersebut yaitu Kampung Kayu Batu, Kayo Pulau, Tobati, Enggros, Nafri, Waena, Yoka, Koya Koso, Holtekamp, Koya Tengah, Skow Yambe, Skow Sae, Skow Mabo dan Kampung Mosso. Dari  penetapan calon tersebut setiap kampung memiliki jumlah calon yang bervariasi.

Baca Juga :  Papua Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

  “Setiap kampung ada yang 2, ada yang 3, ada yang 5 bahkan ada yang lebih. Sementara di peraturan daerah itu sudah ditentukan minimal 2 dan maksimal 5,  karena itu yang kurang dari 2 itu kita minta untuk harus tambah satu lagi. Sehingga proses demokrasi itu betul terjadi dan biarlah di masyarakat yang memilih 2 orang,” ujarnya.

  Hal ini disampaikan sebab kalau hanya ada satu orang calon, akan melawan kotak kosong dan tidak diperbolehkan. “Kan tidak boleh, karena di Perda tidak mengatur itu kotak kosong. Lalu yang lebih dari 5 itu juga diminta untuk ada tahapan berikutnya, misalnya dengan dukungan dari warga masyarakat itu 20, ditunjukkan dengan data-data kependudukan misalnya KTP minimal 20% Nah itu terpenuhi sehingga itu juga merupakan bagian tes seleksi untuk masyarakat atau calon yang memenuhi kriteria,” Ujarnya.

   Terkait persiapan perlengkapan Pemilu seperti kotak suara, kertas suara, bilik suara, dan lain sebagainya, Sekda  meminta agar panitia benar-benar menggunakan anggaran dengan baik.

  “Karena itu alokasi anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah kota baik melalui APBD atau pun juga melalui APB Kampung masing-masing kampung digunakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan sesuai peruntukannya. Sehingga kita harap supaya bisa berjalan sukses lancar,” ujarnya.

Baca Juga :  Komitmen Pertamina Beri Keadilan Energi Bagi Masyarakat

  Dirinya menyampaikan agar pemilihan tetap menjunjung tinggi asas langsung, bebas, dan demokratis. Sehingga kepala kampung yang akan memimpin kampung dapat membangun kampung. “Selain membangun kampung, membangun masyarakat dan juga membangun wajah kampung lebih maju dan lebih sejahtera selama 6 tahun ke depan,” Ujarnya.

  Ditambahkan bahwa khusus untuk Kampung Nafri, pemilu tidak dilakukan secara serentak. Sebab sudah mengajukan penundaan. “Dengan alasan pertimbangan bahwa pada tanggal 1 April itu adalah hari Pekabaran Injil di Kampung Nafri, sehingga masyarakat adat dan juga dengan tokoh agama di kampung Nafri mengajukan pelaksanaannya ditunda pada tanggal 5 April dan itu sudah kita setujui sehingga khusus untuk Kampung Nafri akan melaksanakan pemungutan suara nya pada tanggal 5 April. Sedangkan 13 kampung yang lainnya tetap dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2022,” ujarnya.(Rhy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya