Tuesday, December 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Nyawa Manusia Lebih Penting daripada Uang

Jhon Gobai: Penanganan Kasus HAM dan Korupsi Harus Sama

JAYAPURA-Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai mengatakan bahwa saat ini  penanganan kasus uang hilang dirasa lebih penting dari pada manusia mati di Papua. Menurut  anggota DPRP dua periode itu, bahwa  penyelesaian kasus korupsi jelas, tatacara  beracara juga jelas dan tegas dan sederhana, pengadilannya jelas. Sementara untuk kasus HAM masih setengah hati dilaksanakan di Papua.

   “Terlihat jelas dalam 3 kasus HAM di Papua yang masih mengendap di Papua dan juga vonis vonis kasus HAM yang terlalu rendah yang tidak membawa keadilan bagi korban dan keluarga korban,  serta regulasi yang lemah,” kata Jhon Gobai  di Abepura, Minggu, (6/3).

   Dikatakan, dari penangangan kasus korupsi dan kasus HAM ini,  ternyata uang yang hilang jauh lebih penting daripada manusia yang mati. Padahal dua hal ini sama sama pentingnya. Harus ada UU khusus Acara HAM agar pengaturan jelas, tidak mengikuti KUHAP seperti yang ada dan terjadi selama ini, sesuai Pasal 10 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga :  Pemkot  Tak Sanggup Biayai Mahasiswa  Papua Unggul

  “Uang yang hilang, masih ada kemungkinan aset dari seseorang yang terduga korupsi disita untuk menggantikan uang yang diambil, kalau manusia yang mati tentu tidak bisa diganti,” katanya

  Ia menyarankan dengan analisa regulasi. Kewenangan Komnas HAM harus sama dengan kewenangan KPK, yakni  bisa menangkap orang yang terduga melanggar HAM. “Perwakilan Komnas HAM RI di Papua harus diubah menjadi Komnasham Papua, untuk itu UU no 39 tahun 1999 harus diamandemen termasuk juga frasa “Perwakilan” dalam Pasal 46 UU No 21 tahun 2001 harus dihapus dan menjadi Komnasham Papua,” kata Gobai.

  Sebab, lanjut Gobai,  dalam Pasal 10 UU No 26 tahun 2000 yang mengatur bahwa dalam beracara menggunakan KUHAPidana, ini yang harus diamandemen dengan sebuah pengaturan baru atau ada pengaturan khusus dengan Kitab acara HAM, sebagai dasar beracara bagi kasus HAM. Harapannya adalah kewenangan Komnasham RI mesti sama dengan KPK.

Baca Juga :  KKB Klaim Tembak 16 Anggota Kopasus di Mugi

  Maka ia menyarankan ke depan diharapkan agar penegakan hukum untuk Pelanggar HAM harus sama pola dan UU-nya dengan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. “Jangan uang hilang jadi terlalu penting daripada manusia yang mati,” katanya. (oel/tri)

Jhon Gobai: Penanganan Kasus HAM dan Korupsi Harus Sama

JAYAPURA-Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai mengatakan bahwa saat ini  penanganan kasus uang hilang dirasa lebih penting dari pada manusia mati di Papua. Menurut  anggota DPRP dua periode itu, bahwa  penyelesaian kasus korupsi jelas, tatacara  beracara juga jelas dan tegas dan sederhana, pengadilannya jelas. Sementara untuk kasus HAM masih setengah hati dilaksanakan di Papua.

   “Terlihat jelas dalam 3 kasus HAM di Papua yang masih mengendap di Papua dan juga vonis vonis kasus HAM yang terlalu rendah yang tidak membawa keadilan bagi korban dan keluarga korban,  serta regulasi yang lemah,” kata Jhon Gobai  di Abepura, Minggu, (6/3).

   Dikatakan, dari penangangan kasus korupsi dan kasus HAM ini,  ternyata uang yang hilang jauh lebih penting daripada manusia yang mati. Padahal dua hal ini sama sama pentingnya. Harus ada UU khusus Acara HAM agar pengaturan jelas, tidak mengikuti KUHAP seperti yang ada dan terjadi selama ini, sesuai Pasal 10 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga :  Pemkot  Tak Sanggup Biayai Mahasiswa  Papua Unggul

  “Uang yang hilang, masih ada kemungkinan aset dari seseorang yang terduga korupsi disita untuk menggantikan uang yang diambil, kalau manusia yang mati tentu tidak bisa diganti,” katanya

  Ia menyarankan dengan analisa regulasi. Kewenangan Komnas HAM harus sama dengan kewenangan KPK, yakni  bisa menangkap orang yang terduga melanggar HAM. “Perwakilan Komnas HAM RI di Papua harus diubah menjadi Komnasham Papua, untuk itu UU no 39 tahun 1999 harus diamandemen termasuk juga frasa “Perwakilan” dalam Pasal 46 UU No 21 tahun 2001 harus dihapus dan menjadi Komnasham Papua,” kata Gobai.

  Sebab, lanjut Gobai,  dalam Pasal 10 UU No 26 tahun 2000 yang mengatur bahwa dalam beracara menggunakan KUHAPidana, ini yang harus diamandemen dengan sebuah pengaturan baru atau ada pengaturan khusus dengan Kitab acara HAM, sebagai dasar beracara bagi kasus HAM. Harapannya adalah kewenangan Komnasham RI mesti sama dengan KPK.

Baca Juga :  Perusahaan di Papua Berpotensi Listing di BEI

  Maka ia menyarankan ke depan diharapkan agar penegakan hukum untuk Pelanggar HAM harus sama pola dan UU-nya dengan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. “Jangan uang hilang jadi terlalu penting daripada manusia yang mati,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya