Thursday, March 6, 2025
28.7 C
Jayapura

Miras Hasil Sitaan Party Night Dimusnahkan

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) lokal jenis stim dan ballo di wilayah Hukum Polresta Jayapura Kota, Selasa (4/3).

  Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa miras ilegal tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tiga tersangka berinisial OM (46), RM (20), dan MS (36). Ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian pada 29 Desember 2024 di wilayah Padang Bulan, Distrik Heram, saat menggelar acara party night secara ilegal.

   “Dari hasil pengamanan tersebut, aparat berhasil menyita satu buah galon berukuran 19 liter yang berisi minuman keras jenis stim serta satu ember besar berwarna merah berisi ballo,” ungkap AKP Febry V. Pardede.

Baca Juga :  PAD Sektor Pariwisata Harus Digenjot

  Barang bukti yang telah disita tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

   “Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memproduksi dan mengedarkan miras lokal secara ilegal.

  “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran miras yang dapat berdampak pada tindak pidana,” tegas AKP Febry V. Pardede.

Baca Juga :  Merokok dan Main HP Saat Berkendara Dapat Dipidana

  Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi dan produksi minuman keras tanpa izin. “Semoga dengan tindakan bisa memberi efek jerah bagi para Tersangka tapi juga masyarakat yang selalu melanggar aturan,” tutupnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) lokal jenis stim dan ballo di wilayah Hukum Polresta Jayapura Kota, Selasa (4/3).

  Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa miras ilegal tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tiga tersangka berinisial OM (46), RM (20), dan MS (36). Ketiganya diamankan oleh pihak kepolisian pada 29 Desember 2024 di wilayah Padang Bulan, Distrik Heram, saat menggelar acara party night secara ilegal.

   “Dari hasil pengamanan tersebut, aparat berhasil menyita satu buah galon berukuran 19 liter yang berisi minuman keras jenis stim serta satu ember besar berwarna merah berisi ballo,” ungkap AKP Febry V. Pardede.

Baca Juga :  Panwas TPS Harus Pahami Tugas dan Fungsinya 

  Barang bukti yang telah disita tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

   “Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memproduksi dan mengedarkan miras lokal secara ilegal.

  “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran miras yang dapat berdampak pada tindak pidana,” tegas AKP Febry V. Pardede.

Baca Juga :  Akui Masih Ada Spot Jalan di Organda Belum Ditangani

  Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi dan produksi minuman keras tanpa izin. “Semoga dengan tindakan bisa memberi efek jerah bagi para Tersangka tapi juga masyarakat yang selalu melanggar aturan,” tutupnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/