Wednesday, February 25, 2026
32.5 C
Jayapura

300 Lebih Pekerja Rentan Alami Kecelakaan Kerja

JAYAPURA– Setiap tahun ada sekitar 300-an pekerjaan rentan di Kota Jayapura yang mengalami kecelakaan kerja. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Jayapura, Djoni Naa, usai mengikuti apel gabungan di Pemkot Jayapura, Senin (4/3).

   “Kalau khusus di kota kita hanya berada di angka 300-an per tahun. Kebanyakan pekerjaan rentan itu mereka bekerja di konstruksi bangunan,”  katanya.

   Sementara itu untuk tugas pengawasan terkait kecelakaan kerja itu, saat ini berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014, tugas-tugas pengawasan keselamatan kerja itu sudah dialihkan ke provinsi.

   “Jadi kita tidak ada lagi pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, karena sudah dialihkan ke provinsi dan terkait dengan tugas-tugas mereka,  itukan mengawasi pekerjaan yang terkait dengan tenaga kerja yang diberdayakan,” bebernya.

Baca Juga :  Ada Syarat Khusus, Keterangan dari Psikolog atau Dokter Terkait Keterbatasan

   Terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini, pengawas ketenagakerjaan itu selalu,  melakukan pengawasan di lapangan.  Misalnya kalau ada pengaduan-pengaduan,  laporan-laporan dari pekerja sendiri,  atau terkait dengan pemeriksaan peralatan penunjang kerja,  seperti pemeriksaan  lift, pemeriksaan alat angkut,  pemeriksaan alat pemadam kebakaran api ringan,

   Mengenai hasil yang ditemukan di lapangan, pengawas tenaga kerja selalu  melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura. Dari sekian banyak laporan yang diterima terkait dengan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja,  rata-rata yang mengalami kecelakaan ini mereka yang bekerja sebagai buruh bangunan.  Misalnya terjatuh, tertimpa  bangunan atau kayu. Namun pihaknya mencatat tidak sampai memakan korban jiwa.

Baca Juga :  Pengamanan Area Kantor Wali Kota Ditata dan Diperketat

   “Mereka ini juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,  ada undang-undang 40 tahun 2004, terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.  Sehingga perusahaan apapun yang mempekerjakan tenaga kerja itu,  sudah wajib,” ujarnya.

JAYAPURA– Setiap tahun ada sekitar 300-an pekerjaan rentan di Kota Jayapura yang mengalami kecelakaan kerja. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Jayapura, Djoni Naa, usai mengikuti apel gabungan di Pemkot Jayapura, Senin (4/3).

   “Kalau khusus di kota kita hanya berada di angka 300-an per tahun. Kebanyakan pekerjaan rentan itu mereka bekerja di konstruksi bangunan,”  katanya.

   Sementara itu untuk tugas pengawasan terkait kecelakaan kerja itu, saat ini berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014, tugas-tugas pengawasan keselamatan kerja itu sudah dialihkan ke provinsi.

   “Jadi kita tidak ada lagi pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, karena sudah dialihkan ke provinsi dan terkait dengan tugas-tugas mereka,  itukan mengawasi pekerjaan yang terkait dengan tenaga kerja yang diberdayakan,” bebernya.

Baca Juga :  Tak Hanya Balita, Remaja dan Lansia Dilayani di Posyandu Prima BKKBN

   Terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini, pengawas ketenagakerjaan itu selalu,  melakukan pengawasan di lapangan.  Misalnya kalau ada pengaduan-pengaduan,  laporan-laporan dari pekerja sendiri,  atau terkait dengan pemeriksaan peralatan penunjang kerja,  seperti pemeriksaan  lift, pemeriksaan alat angkut,  pemeriksaan alat pemadam kebakaran api ringan,

   Mengenai hasil yang ditemukan di lapangan, pengawas tenaga kerja selalu  melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura. Dari sekian banyak laporan yang diterima terkait dengan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja,  rata-rata yang mengalami kecelakaan ini mereka yang bekerja sebagai buruh bangunan.  Misalnya terjatuh, tertimpa  bangunan atau kayu. Namun pihaknya mencatat tidak sampai memakan korban jiwa.

Baca Juga :  Tahun ini, Pemkot Targetkan 80 Pasangan Nikah Masal

   “Mereka ini juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,  ada undang-undang 40 tahun 2004, terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.  Sehingga perusahaan apapun yang mempekerjakan tenaga kerja itu,  sudah wajib,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya