Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kajari Pamit, Sidang Makar Berkesan

JAYAPURA- Satu tahun dua bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, N Rahman menyempatkan diri berbincang-bincang dengan wartawan di ruangannya Jumat (5/3).

Perbincangan tersebut sekaligus pamit menjelang kepindahan tugasnya dari Kejaksaan Negeri Jayapura ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dimana serah terima jabatan akan dilakukan pada Senin (8/3).

Selama berdinas di Papua khususnya Kota Jayapura, N Rahman mengaku ada kekhususan  yang tidak ia apatkan di tempat lain seperti persidangan kasus makar yang tempat pelaksanaannya dilakukan persidangan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan. Hal itu berdasarkan  putusan Mahkamah Agung karena alasan keamanan.

“Perkara ini banyak menarik perhatian masyarakat hingga  ke tingkat internasional, di satu sisi kami harus menegakan hukum. Namun disisi lain kami harus melihat kearifan lokal,” tutur N Rahman kepada wartawan.

Baca Juga :  Jangan Ada Pungli di PPDB di Setiap Sekolah!

Lanjutnya, hal ini bisa tercermin dari tuntutan  pidana terhadap para pelaku bervariasi antara 13  dan 17 tahun untuk pelaku utama. Namun saat putusan malah hanya dihukum penjara 10 bulan dan 11 bulan.

“Itulah yang  menjadi kenangan berkesan  buat saya, sebagai seorang penegak hukum terutama  dalam kapasitas sebagai JPU. Dimana dalam kasus tersebut banyak memakan  waktu, tenaga maupun biaya bahkan hingga ke Balikpapan dan tidak sedikit pengorbanan saat itu,” kenangnya.

Bahkan, putusan akhirpun dengan diberikan waktu untuk dipertimbngkan. Pihaknya tidak mengajukan hak untuk banding terhadap perkara tersebut.  “Kami pertimbangan kemanusian, kearifan lokal dan keamanan,” ungkapnya.

Dilain sisi, memiliki beberapa wilayah kerja. Rahman mengaku memiliki kendala selama berdinas terutama tantangan medan  seperti di Kabupaten Sarmi dan Memberamo Raya yang membutuhkan waktu.

Baca Juga :  Todat, Toga, Paguyuban Diharapkan Bisa Bantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 

“Menghambat kami karena keterbatasan kami untuk menjangkau daerah tersebut, sehingga pelayanan hukum belum bisa berjalan secara maksimal. Dengan adanya pejabat baru nantinya bisa memberi penegakan hukum dengan baik,” kata Rahman.

Kajari juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada media yang selama ini turut membantu kinerja Kejari Jayapura dalam publikasi informasi kepada masyarakat.

Ia berpendapat peran serta insan pers baik cetak maupun elektronik  sangat membantu mengekspos segala pekerjaan aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana di Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Selain mensupport kinerja Kejari Jayapura melalui publikasi, media juga membantu mempublikasi capaian kinerja para jaksa, serta memberikan masukan dan infomasi,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA- Satu tahun dua bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, N Rahman menyempatkan diri berbincang-bincang dengan wartawan di ruangannya Jumat (5/3).

Perbincangan tersebut sekaligus pamit menjelang kepindahan tugasnya dari Kejaksaan Negeri Jayapura ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dimana serah terima jabatan akan dilakukan pada Senin (8/3).

Selama berdinas di Papua khususnya Kota Jayapura, N Rahman mengaku ada kekhususan  yang tidak ia apatkan di tempat lain seperti persidangan kasus makar yang tempat pelaksanaannya dilakukan persidangan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan. Hal itu berdasarkan  putusan Mahkamah Agung karena alasan keamanan.

“Perkara ini banyak menarik perhatian masyarakat hingga  ke tingkat internasional, di satu sisi kami harus menegakan hukum. Namun disisi lain kami harus melihat kearifan lokal,” tutur N Rahman kepada wartawan.

Baca Juga :  Sebelas Napi Kasus Berat Lapas Biak Dipindah ke Abepura

Lanjutnya, hal ini bisa tercermin dari tuntutan  pidana terhadap para pelaku bervariasi antara 13  dan 17 tahun untuk pelaku utama. Namun saat putusan malah hanya dihukum penjara 10 bulan dan 11 bulan.

“Itulah yang  menjadi kenangan berkesan  buat saya, sebagai seorang penegak hukum terutama  dalam kapasitas sebagai JPU. Dimana dalam kasus tersebut banyak memakan  waktu, tenaga maupun biaya bahkan hingga ke Balikpapan dan tidak sedikit pengorbanan saat itu,” kenangnya.

Bahkan, putusan akhirpun dengan diberikan waktu untuk dipertimbngkan. Pihaknya tidak mengajukan hak untuk banding terhadap perkara tersebut.  “Kami pertimbangan kemanusian, kearifan lokal dan keamanan,” ungkapnya.

Dilain sisi, memiliki beberapa wilayah kerja. Rahman mengaku memiliki kendala selama berdinas terutama tantangan medan  seperti di Kabupaten Sarmi dan Memberamo Raya yang membutuhkan waktu.

Baca Juga :  Todat, Toga, Paguyuban Diharapkan Bisa Bantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 

“Menghambat kami karena keterbatasan kami untuk menjangkau daerah tersebut, sehingga pelayanan hukum belum bisa berjalan secara maksimal. Dengan adanya pejabat baru nantinya bisa memberi penegakan hukum dengan baik,” kata Rahman.

Kajari juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada media yang selama ini turut membantu kinerja Kejari Jayapura dalam publikasi informasi kepada masyarakat.

Ia berpendapat peran serta insan pers baik cetak maupun elektronik  sangat membantu mengekspos segala pekerjaan aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana di Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Selain mensupport kinerja Kejari Jayapura melalui publikasi, media juga membantu mempublikasi capaian kinerja para jaksa, serta memberikan masukan dan infomasi,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya