Wednesday, July 23, 2025
22.1 C
Jayapura

Pengeroyokan di Waena, 4 Jadi Tersangka, 2 Masih Buron

   Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha melawan petugas. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, mereka akhirnya berhasil diamankan. “Dua pelaku lainnya, yakni A dan RH, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, saat jumpa pers, di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2).

  Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Batu yang digunakan untuk melempar toko dan pengendara, CCTV yang rusak akibat dilempar oleh para pelaku, Gerobak jualan Pop Ice milik korban, Pecahan botol minuman keras jenis API.

  “Jadi, para pelaku ini sering mengganggu warga di Waena. Modusnya meminta uang, dan jika tidak diberi, mereka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Victor.

Baca Juga :  Kapolres Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos Jelang Pilkada

  Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha melawan petugas. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, mereka akhirnya berhasil diamankan. “Dua pelaku lainnya, yakni A dan RH, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, saat jumpa pers, di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2).

  Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Batu yang digunakan untuk melempar toko dan pengendara, CCTV yang rusak akibat dilempar oleh para pelaku, Gerobak jualan Pop Ice milik korban, Pecahan botol minuman keras jenis API.

  “Jadi, para pelaku ini sering mengganggu warga di Waena. Modusnya meminta uang, dan jika tidak diberi, mereka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Victor.

Baca Juga :  Mahasiswa Minta TNI Jangan Beraktifitas di Kampus Uncen

  Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya