Thursday, January 9, 2025
22.2 C
Jayapura

PN Jayapura Berupaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

JAYAPURA-Dari hasil survei lembaga survei tirto.id ada 10 profesi yang paling tidak disukai publik di tahun 2024, salah satu diantaranya kinerja Hakim. Hasil survei tirta.id tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja hakim hanya 23 persen.

Terkait hal ini Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman P. Nababan mengatakan baik buruknya penilaian masyarakat terhadap lembaga peradilan, khsusnya kinerja hakim sesuatu yang normal.

Namun perlu juga diketahui bahwa setiap keputusan yang diambil baik perkara perdata maupun pidana tentunya tidal bisa memuaskan seluruh pihak. Bagi pihak yang menang sudah tentu terima akan putusan hakim sementara pihak yang kalah pasti akan ada dalil terkait kecurangan.

Namun, setiap keputusan yang diambil pastinya sudah mengacu pada hasil persidangan baik keterangan saksi maupun alat bukti yang diungkapkan dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Penyelundupan Paket Sabu dari Malaysia Diungkap

Sehingga apapun putusannya sesungguhnya sudah memberikan rasa keadilan bagi pihak yang berperkara. “Tapi dengan adanya hasil survei ini tetap akan menjadi PR bagi kami untuk terus berbenah, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya Jumat (3/1)

Adapun koorbisnis atau tugas pokok pengadilan salah satunya melayani persidangan, baik perdata pidana, PHI, Tipikor maupun perkara permohonan.

Pihaknya berkomitmen di tahun 2025 akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Intinya kita di PN itu selalu menerima perkara misalnya perkara perdata dari masyarakat, sementara pidana dari kepolisian, esensi dari putusan yang diambil itu mengacu pada hukum acara pidana,” jelasnya.

JAYAPURA-Dari hasil survei lembaga survei tirto.id ada 10 profesi yang paling tidak disukai publik di tahun 2024, salah satu diantaranya kinerja Hakim. Hasil survei tirta.id tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja hakim hanya 23 persen.

Terkait hal ini Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman P. Nababan mengatakan baik buruknya penilaian masyarakat terhadap lembaga peradilan, khsusnya kinerja hakim sesuatu yang normal.

Namun perlu juga diketahui bahwa setiap keputusan yang diambil baik perkara perdata maupun pidana tentunya tidal bisa memuaskan seluruh pihak. Bagi pihak yang menang sudah tentu terima akan putusan hakim sementara pihak yang kalah pasti akan ada dalil terkait kecurangan.

Namun, setiap keputusan yang diambil pastinya sudah mengacu pada hasil persidangan baik keterangan saksi maupun alat bukti yang diungkapkan dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Realisasi Fisik Pekerjaan di Dinas PUPR Capai 62 Persen

Sehingga apapun putusannya sesungguhnya sudah memberikan rasa keadilan bagi pihak yang berperkara. “Tapi dengan adanya hasil survei ini tetap akan menjadi PR bagi kami untuk terus berbenah, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya Jumat (3/1)

Adapun koorbisnis atau tugas pokok pengadilan salah satunya melayani persidangan, baik perdata pidana, PHI, Tipikor maupun perkara permohonan.

Pihaknya berkomitmen di tahun 2025 akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Intinya kita di PN itu selalu menerima perkara misalnya perkara perdata dari masyarakat, sementara pidana dari kepolisian, esensi dari putusan yang diambil itu mengacu pada hukum acara pidana,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya