Jika Kepala Kampung Terbukti Korupsi, Proses Saja!
Abisai Rollo ( FOTO: Noel/Cepos)
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo *FOTO: Takim/Cepos
JAYAPURA – Adanya indikasi sejumlah kepala kampung diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kampung telah memantik Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo.
Menurut Abisai, jika kepala kampung tersebut
terbukti atau ada indikasi melakukan penyalahgunaan dana kampung harus
diperiksa dan diproses secara hukum.
“Itu merupakan wewenang Inspektorat sebagai pengawas anggaran harus
melakukan pemeriksaan dan supaya tau ada penyalahgunaan anggaran atau
tidak,”ujar Abisai saat dikonfirmasi koran ini Rabu (4/12) kemarin.
Jika hal tersebut terbukti dengan disertai
adanya saksi dan barang bukti maka harus dilakukan proses secara hukum yang
berlaku. “Karena dana kampung itu adalah uang rakyat dari APBD, APBN yang
diturunkan untuk kebutuhan masyarakat ditingkat distrik atau
kampung-kampung,”tuturnya.
Baginya proses hukum harus ditegakan kepada
para kepala kampung yang terbukti menyalahgunakan dana kampung tersebut. “Jika
terbukti ditahanpun tetap harus dijalankan, supaya ada efek jera bagi calon
kepala kampung lainnya agar tidak melakukan hal yang sama,”jelasnya.
Ya, dia menyayangkan tingkah dan perbuatan
para kepala kampung, sebab sebagian besar yang menjadi kepala kampung merupakan
anak-anak asli atau dari kampung tersebut.
“Seharusnya mereka ini yang mencintai kampungnya, dalam hal ini dana
tersebut harus digunakan untuk membangun kampungnya sendiri bukan untuk kepentingnya sendiri,”tegasnya.
“Saya tegaskan kembali jika terbukti kami
sangat mendukung untuk diproses secara hukum bagi kepala kampung yang
menyalagunakan dana kampung tersebut,”tutupnya.(kim/wen)
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo *FOTO: Takim/Cepos
JAYAPURA – Adanya indikasi sejumlah kepala kampung diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kampung telah memantik Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo.
Menurut Abisai, jika kepala kampung tersebut
terbukti atau ada indikasi melakukan penyalahgunaan dana kampung harus
diperiksa dan diproses secara hukum.
“Itu merupakan wewenang Inspektorat sebagai pengawas anggaran harus
melakukan pemeriksaan dan supaya tau ada penyalahgunaan anggaran atau
tidak,”ujar Abisai saat dikonfirmasi koran ini Rabu (4/12) kemarin.
Jika hal tersebut terbukti dengan disertai
adanya saksi dan barang bukti maka harus dilakukan proses secara hukum yang
berlaku. “Karena dana kampung itu adalah uang rakyat dari APBD, APBN yang
diturunkan untuk kebutuhan masyarakat ditingkat distrik atau
kampung-kampung,”tuturnya.
Baginya proses hukum harus ditegakan kepada
para kepala kampung yang terbukti menyalahgunakan dana kampung tersebut. “Jika
terbukti ditahanpun tetap harus dijalankan, supaya ada efek jera bagi calon
kepala kampung lainnya agar tidak melakukan hal yang sama,”jelasnya.
Ya, dia menyayangkan tingkah dan perbuatan
para kepala kampung, sebab sebagian besar yang menjadi kepala kampung merupakan
anak-anak asli atau dari kampung tersebut.
“Seharusnya mereka ini yang mencintai kampungnya, dalam hal ini dana
tersebut harus digunakan untuk membangun kampungnya sendiri bukan untuk kepentingnya sendiri,”tegasnya.
“Saya tegaskan kembali jika terbukti kami
sangat mendukung untuk diproses secara hukum bagi kepala kampung yang
menyalagunakan dana kampung tersebut,”tutupnya.(kim/wen)