Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), KPU masih mengacu pada data lama. Namun, pemilih dalam kategori ini tetap harus memilih sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP mereka.
“Misalnya, jika saat ini pemilih khusus tinggal di Jayapura Utara, maka saat PSU mereka akan datang ke TPS terdekat sesuai domisili dan memilih menggunakan KTP,” terang Benny.
Terkait perbedaan jumlah pemilih pada Pilkada sebelumnya antara pemilihan Gubernur dan Wali Kota di Distrik Jayapura Selatan, KPU Kota Jayapura akan melakukan pencermatan bersama dengan KPU Provinsi Papua.
“Kami akan melakukan pencermatan lebih lanjut. Meskipun DPT tetap sama, kami perlu memastikan kembali terkait perbedaan jumlah suara yang terjadi,” ungkap Benny.
Benny juga menegaskan bahwa jumlah DPT pada Pilkada 2024 lalu mencapai 289.451 jiwa, dan data ini akan tetap digunakan untuk PSU. Sementara itu, jumlah DPTb masih dalam tahap pencermatan untuk mengetahui apakah akan bertambah atau berkurang.
“Kami masih melakukan pencermatan data, sehingga belum dapat memastikan apakah DPTb akan bertambah atau berkurang,”katanya.
Dalam pelaksanaan PSU, mekanisme pemilihan tidak akan mengalami perubahan dari pemilihan sebelumnya. Pemilih tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan (C6) sebagai tanda untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS masing-masing. “Mekanismenya tidak ada perubahan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berkaitan dengan pelaksanaan PSU,” pungkas Benny. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos