Anggiat Situmorang menjelaskan dari hasil review pihaknya terdapat beberapa kejangalan yang ditemukan di PB PON XX Papua diantaranya; Pertama, Realisasi belanja tidak ada dalam DPA. Kedua Realisasi belanja melebihi anggaran yang sesuai RKA dan DPA. Ketiga, Terdapat belanja melebihi perjalanan dinas. Keempat, Terdapat perjalanan dinas tidak sesuai dengan maskapai. Kelima, terdapat perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan barangbukti.
Di tempat yang sama, Sekretaris umum (Sekum) PB PON XX Papua, Elia Ibrahim Loupatty (Pensiun PNS) mengaku tidak mengenal semua pejabat di PB PON walaupun sering rapat yang selalu dihadiri, ketua harian, bendahara umum, dan kordinator-kordinator umum PB PON saat itu.
Dari segi master plan, Sekum PB PON XX Papua itu mengaku dana yang dihibahkan oleh Pemprov ke PB PON sebesar Rp 2,3 triliun. Ia mengaku tidak banyak tahu terkait dengan banyaknya kasus di PB PON. Namun ia mengaku hingga saat ini laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas nama PB PON belum ada.
“Saya tidak tahu terkait dengan banyaknya kasus di PB PON dan LPJ atas nama PB PON juga hingga saat ini belum ada,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Sementara itu saksi Diyah Fara Chaeronie mengaku bekerja hanya mengurus administrasi dan surat-surat saja di Inspektorat. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos