JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Jayapura, Sabtu (1/11) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi non yustisi dalam rangka penegakan peraturan daerah yang secara khusus mengatur operasional tempat hiburan malam.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru didampingi tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Jayapura beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
“Malam ini kami bersama personel gabungan melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dalam rangka kegiatan non yustisi,” ujar Rustan Saru usai kegiatan.
“Kami ingin memastikan semua tempat hiburan beroperasi sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selama operasi berlangsung, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan identitas diri (KTP) baik pengunjung maupun pekerja, serta memeriksa izin usaha dan izin edar minuman beralkohol.
Pemerintah menegaskan, setiap pengelola tempat hiburan malam wajib memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. “Pemilik tempat hiburan malam wajib memiliki izin usaha dan izin edar minuman beralkohol yang sah. Semua harus sesuai peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
 
JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Jayapura, Sabtu (1/11) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi non yustisi dalam rangka penegakan peraturan daerah yang secara khusus mengatur operasional tempat hiburan malam.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru didampingi tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam di Kota Jayapura beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
“Malam ini kami bersama personel gabungan melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dalam rangka kegiatan non yustisi,” ujar Rustan Saru usai kegiatan.
“Kami ingin memastikan semua tempat hiburan beroperasi sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selama operasi berlangsung, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan identitas diri (KTP) baik pengunjung maupun pekerja, serta memeriksa izin usaha dan izin edar minuman beralkohol.
Pemerintah menegaskan, setiap pengelola tempat hiburan malam wajib memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Jayapura. “Pemilik tempat hiburan malam wajib memiliki izin usaha dan izin edar minuman beralkohol yang sah. Semua harus sesuai peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.