Di tempat yang sama, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menyampaikan bahwa, kegiatan Launching Uji Coba Nasional Perpol 2 Tahun 2023 dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat terkait dengan pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon SIM.
“Dengan memastikan status kepesertaan JKN aktif, baik itu pemohon baru SIM maupun pengendara lalu lintas yang hendak memperpanjang SIM, akan mendapatkan akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas,” ucap Mangisi kepada wartawan, di pelayanan pembuatan SIM Polresta Jayapura kota, Jumat (1/11).
Mangisi menyampaikan, penerapan Uji Coba Nasional Perpol No. 2 Tahun 2023 tersebut pada prinsipnya tidak akan menghambat proses pengajuan maupun perpanjangan SIM bagi Masyarakat. Ia menyampaikan bahwa selama periode, 1-9 November 2024 akan dilakukan pendampingan oleh BPJS Kesehatan pada setiap Polres untuk bisa mengoptimalkan implementasi Uji Coba Nasional Perpol No. 2 Tahun 2023 terkait persyaratan kepesertaan aktif JKN.
Di tempat yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo menambahkan, Pemohon SIM cukup melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN yang dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN atau bukti keikutsertaan Program REHAB bagi Pemohon SIM yang status JKN nya non aktif.
“Pendaftaran dan Informasi status kepesertaan aktif JKN bisa diakses melalu beragam kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selain itu, bagi pemohon SIM yang status JKN non aktif karena menunggak bisa melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu atau dapat mengikuti Program REHAB (cicilan) lalu melampirkan bukti keikutsertaan Program REHAB dari Aplikasi Mobile JKN” beber Hernawan.