JAYAPURA – BPJS Kesehatan bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua melaunching implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di Satpas SIM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, Jumat (1/11).
Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagai salah satu penjamin Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia berkolaborasi dalam memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas terlindungi dan terjamin oleh Program JKN.
Hal itu disampaikan, PS Kasi Sim Subdit Reigident Ditlantas Polda Papua, Ipda Taufik Hidayat kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (1/11). Piaknya telah lakukan sosialisasi kepada seluruh Polres di seluruh Indonesia terkait Uji Coba Nasional Perpol No. 2 Tahun 2023, yang mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat administrasi bagi seluruh Pemohon SIM.
“Sebelumnya telah dilakukan uji coba pada 7 wilayah Polda di seluruh Indonesia dan berjalan dengan cukup baik. Menindaklanjuti hal tersebut, Per 1 November 2024 akan dilakukan Uji Coba secara nasional, termasuk di wilayah Polda Papua yang diawali dengan kegiatan launching pada hari ini,” ujar Taufik.