Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Diminta Taati Aturan

JAYAPURA– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura Raimondus Mote mengingatkan kembali kepada seluruh pasangan calon walikota Jayapura dan juga partai politik pengusung dan pendukung supaya mematuhi aturan terkait mematuhi aturan terkait dengan tempat atau titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye atau APK.

   “Kami sangat berharap kepada partai politik pendukung dari setiap pasangan calon tim sukses dan juga Pasangan calon walikota dan wakil walikota Jayapura supaya melihat kembali tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dalam hal pemasangan alat peraga kampanye,” kata Raimondus Mote, Selasa (2/10).

   Dia mengatakan hal ini penting, karena sesuai aturan ada tempat-tempat umum yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi baliho Pasangan calon walikota dan wakil walikota.  Misalnya di Komplek Perkantoran pemerintahan, kantor TNI Polri, rumah ibadah, pasar dan tempat-tempat umum lainnya.

Baca Juga :  Sopir Diduga Ngantuk, Mobil DKP Tabrak Pembatas Jalan

   Hal itu juga sudah diketahui oleh setiap pasangan calon dan pihaknya berharap Pasangan calon bisa memberikan pemahaman dan pengertian ataupun arahan kepada para partai pengusung maupun Tim Sukses untuk memperhatikan bagian ini.

JAYAPURA– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura Raimondus Mote mengingatkan kembali kepada seluruh pasangan calon walikota Jayapura dan juga partai politik pengusung dan pendukung supaya mematuhi aturan terkait mematuhi aturan terkait dengan tempat atau titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye atau APK.

   “Kami sangat berharap kepada partai politik pendukung dari setiap pasangan calon tim sukses dan juga Pasangan calon walikota dan wakil walikota Jayapura supaya melihat kembali tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dalam hal pemasangan alat peraga kampanye,” kata Raimondus Mote, Selasa (2/10).

   Dia mengatakan hal ini penting, karena sesuai aturan ada tempat-tempat umum yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi baliho Pasangan calon walikota dan wakil walikota.  Misalnya di Komplek Perkantoran pemerintahan, kantor TNI Polri, rumah ibadah, pasar dan tempat-tempat umum lainnya.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati Biak dan Supiori di Jayapura

   Hal itu juga sudah diketahui oleh setiap pasangan calon dan pihaknya berharap Pasangan calon bisa memberikan pemahaman dan pengertian ataupun arahan kepada para partai pengusung maupun Tim Sukses untuk memperhatikan bagian ini.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya