Tujuan dan manfaat peraturan kampung ini adalah untuk menata kehidupan masyarakat desa, menjaga ketertiban dan keamanan, memajukan perekonomian desa, menjadi pedoman pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberagaman desa.
“Peraturan ini berfungsi sebagai kerangka kerja hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kampung dan menguatkan posisi pemekam sebagai subjek pembangunan, ” ungkapnya.
Kata Makzi, Perkam ini akan menjadi pedoman kerja yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan dan pembangunan di kampung.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos