Wednesday, October 1, 2025
26 C
Jayapura

Wali Kota Serahkan Mobil Dinas Ketua DPR Kota Jayapura

Sementara itu, Ketua DPR Kota Jayapura, Theos Revelino Beniqno Ajomi menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Jayapura khususnya walikota dan wakil walikota yang sudah menyerahkan 1 unit kendaraan penunjang operasional.

“Seperti yang disampaikan bapak walikota, diharapkan kendaraan dinas ini bisa memperlancar pelayanan dan tugas kami di DPRK khususnya untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Wanggai menyampaikan bahwa ini merupakan kendaraan dinas yang pertama untuk Ketua DPRK periode 2025-2030. Kata Desi Wanggai, kendaraan ini merupakan merek Hundai dengan harga Rp 835 juta yang merupakan pengadaan tahun 2025.

“Dengan bahan bakar bensin, isi silender mobil ini 2497, itu sudah memenuhi kategori pimpinan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran HIV/AIDS Perlu Edukasi Masif

“Ini merupakan hak yang harus diterima ketua DPR untuk memperlancar pelayanan dan tugas-tugas di tengah masyarakat,” tutupnya. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Ketua DPR Kota Jayapura, Theos Revelino Beniqno Ajomi menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Jayapura khususnya walikota dan wakil walikota yang sudah menyerahkan 1 unit kendaraan penunjang operasional.

“Seperti yang disampaikan bapak walikota, diharapkan kendaraan dinas ini bisa memperlancar pelayanan dan tugas kami di DPRK khususnya untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Wanggai menyampaikan bahwa ini merupakan kendaraan dinas yang pertama untuk Ketua DPRK periode 2025-2030. Kata Desi Wanggai, kendaraan ini merupakan merek Hundai dengan harga Rp 835 juta yang merupakan pengadaan tahun 2025.

“Dengan bahan bakar bensin, isi silender mobil ini 2497, itu sudah memenuhi kategori pimpinan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menpan RB Bisa Batalkan Hasil Pengumuman K2

“Ini merupakan hak yang harus diterima ketua DPR untuk memperlancar pelayanan dan tugas-tugas di tengah masyarakat,” tutupnya. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya