Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Diiming-Imingi HP, Oknum Sopir Perkosa Bocah SD

AKP Engerbertha  Kaize ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Seorang anak  di bawah umur di Merauke dilaporkan menjadi korban pemerkosaan seorang oknum sopir pangkalan  yang sudah berkeluarga. Kasus pemerkosaan  ini dialami korban  pada Senin  (1/3) malam. Sementara pelaku berinisial MA  berhasil ditangkap pada Selasa (2/3). 

   Kapolsek Merauke Kota AKP Engelberta Kaize  ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan  kasus pemerkosaan terhadap korban yang baru  berumur kurang lebih 11 tahun dan saat ini sedang duduk di bangku kelas VI  SD. Pelaku MA berhasil memperdaya  korban dengan mengiming-imingi akan memberi HP  dan uang kepada korban. Kemudian  pelaku membawa  korban dengan  mobil rental dan memperkosannya. 

   Kasus ini sendiri lanjut   Kapolsek  berhasil diketahui  karena ada sejumlah saksi yang melihat  pelaku  menaikkan dan menurunkan korban di tempat sama. Karena kecurigaan  tersebut, kemudian saksi  melaporkan kepada pihak keluarga korban. Korban setelah pulang malam  itu kemudian ditanyai keluarganya dan menyampaikan hal  yang baru saja dialaminya.

Baca Juga :  Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

  “Senin malam itu  saat saya dihubungi  saya masih di Kurik dengan kegiatan di gereja. Tapi Selasa pagi  setelah dari gereja, kemudian kita menunggu  pelaku di depan café Valentine  Merauke.  Di situ kita berdoa, setelah berdoa, tiba-tiba mobil pelaku lewat. Kita tahu itu   mobil yang dibawa pelaku karena para saksi sudah mencatat  nomor plat mobil itu,’’ kata Kapolsek. 

    Kemudian mobil pelaku meluncur  ke arah Bandara, namun sekitar depan Masjid Jami, kata Kapolsek pihaknya berhasil memberhentikan  mobil  yang dibawa pelaku.  Pada saat itu, kata Kapolsek, pelaku mengelak memperkosa korban. “Tapi setelah sampai  di Polsek dan  dimintai keterangan oleh penyidik, barulah mengakui perbuatannya,’’ kata Kapolsek. 

Baca Juga :  11 Paket Ganja Tak Bertuan Diamankan TNI-Polri di Tapal Batas

   Pelaku  sendiri, tambah Kapolsek, sudah berkeluarga. “Kemarin istri  dan anaknya datang ke Polsek,’’ terangnya. 

   Atas perbuatannya itu, tambah Kapolsek, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan mobil yang digunakan melakukan kejahatan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)  

AKP Engerbertha  Kaize ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Seorang anak  di bawah umur di Merauke dilaporkan menjadi korban pemerkosaan seorang oknum sopir pangkalan  yang sudah berkeluarga. Kasus pemerkosaan  ini dialami korban  pada Senin  (1/3) malam. Sementara pelaku berinisial MA  berhasil ditangkap pada Selasa (2/3). 

   Kapolsek Merauke Kota AKP Engelberta Kaize  ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan  kasus pemerkosaan terhadap korban yang baru  berumur kurang lebih 11 tahun dan saat ini sedang duduk di bangku kelas VI  SD. Pelaku MA berhasil memperdaya  korban dengan mengiming-imingi akan memberi HP  dan uang kepada korban. Kemudian  pelaku membawa  korban dengan  mobil rental dan memperkosannya. 

   Kasus ini sendiri lanjut   Kapolsek  berhasil diketahui  karena ada sejumlah saksi yang melihat  pelaku  menaikkan dan menurunkan korban di tempat sama. Karena kecurigaan  tersebut, kemudian saksi  melaporkan kepada pihak keluarga korban. Korban setelah pulang malam  itu kemudian ditanyai keluarganya dan menyampaikan hal  yang baru saja dialaminya.

Baca Juga :  11 Paket Ganja Tak Bertuan Diamankan TNI-Polri di Tapal Batas

  “Senin malam itu  saat saya dihubungi  saya masih di Kurik dengan kegiatan di gereja. Tapi Selasa pagi  setelah dari gereja, kemudian kita menunggu  pelaku di depan café Valentine  Merauke.  Di situ kita berdoa, setelah berdoa, tiba-tiba mobil pelaku lewat. Kita tahu itu   mobil yang dibawa pelaku karena para saksi sudah mencatat  nomor plat mobil itu,’’ kata Kapolsek. 

    Kemudian mobil pelaku meluncur  ke arah Bandara, namun sekitar depan Masjid Jami, kata Kapolsek pihaknya berhasil memberhentikan  mobil  yang dibawa pelaku.  Pada saat itu, kata Kapolsek, pelaku mengelak memperkosa korban. “Tapi setelah sampai  di Polsek dan  dimintai keterangan oleh penyidik, barulah mengakui perbuatannya,’’ kata Kapolsek. 

Baca Juga :  Baru Tiga Kampung yang Miliki Bumkam Berbadan Hukum

   Pelaku  sendiri, tambah Kapolsek, sudah berkeluarga. “Kemarin istri  dan anaknya datang ke Polsek,’’ terangnya. 

   Atas perbuatannya itu, tambah Kapolsek, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan mobil yang digunakan melakukan kejahatan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya