Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Kementerian ATR/BPN Luncurkan 3000 Patok Batas Tanah di Papua

JAYAPURA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) untuk mempercepat capaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  Peluncuran patok batas ini dihadiri secara langsung oleh, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Dwi Hariyawan di Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat  (3/2).

Dwi Hariyawan, mengatakan peluncuran program Gemapatas tersebut digelar secara serentak di seluruh Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara di Provinsi Papua dipusatkan di Kelurahan Yobe Distrik Abepura Kota Jayapura. Adapun jumlah peluncuran Gemapatas di Papua sebanyak 3000 patok, khusus di Kota Jayapura, sebanyak 100 Patok.

Ditambahkan peluncuran program Gemapatas ini sebagai upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Iapun menjelaskan pemasangan patok batas bidang tanah akan dipasang oleh masing masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. “Standar patok yang benar, bisa terbuat dari beton. Kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah,” jelas Dirjen ATR BPN di Jayapura.

Patok atau tanda batas, lanjutnya, dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota,” tutur dia.

   Dikatakannya bahwa di Papua, terdapat berbagai macam suku. Dengan patok tentunya para petugas ukur dapat menentukan batas dari setiap bidang tanah baik milik individu, suku, dan adat sehingga meminimalisir terjadinya konflik maupun sengketa batas tanah antar individu maupun milik adat.

  Iapun menyampaikan program Gemapataspatas ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga :  TNI/Polri akan Lakukan Penegakan Hukum Terukur Terhadap KST Egianus Kogoya

  “Program Gemapatas ini sebenarnya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, agar lebih mudah dan pasti,” kata Dwi.

  Khusus di Papua, pemasangan patok batas kata dia akan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, maupun masyarakat itu sendiri. “Kita akan menyesusikan dengan adat istiadat setempat, jadi pemasangan patok batas ini diseluruh indonesia berbeda beda,” ujarnya.

  Dwi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua pada umumnya dan  dukungannya dalam kegiatan pemasangan patok mulai dari sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat.

  “Dengan patok patas ini akan meminimalisir terjadinya sengketa tanah, terutama terkait tumang tindih sertifikat, namun terlepas daripada itu kami harap agar setelah dipasangkan Patok Batas ini maka lahan koson harus rutin dirawat, karena banyakk sekali perosalan selama ini lahan kosong ditempati orang lain, lantaran pemiliknya jarang merawat,” ungkapnya.

   Sementara itu Kepala BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa, A. Ptnh mengatakan dengan adanya Program Gempatas ini akan menyelesaikan persoalan yang selama ini sering terjadi di tanah Papua, dimana sampai saat ini di Papua sendiri masih banyak tanah milik masyarakat yang belum disertifikat.

  “Top sudah, program Gemapatas akan mengurangi yang namanya cekcok gara gara batas tanah,” ujar kepala BPN.

  Iapun berharap dengan program Gemapatas ini akan meminimalisir konflik terkait perosalan batas tanah di Papua. “Selain meminimalisir konflik, program Gemapatas ini juga sangat memberi manfaat pada peningkatan ekonomi masyarakat, karena dengan adanya sertifikat masyarakat bisa menjadikan agunan pinjaman ke Bank,” ujar dia.

   Pemasangan Patok Batas di Papua ini tidak hanya di Kota Jayapura tetapi juga di Kabupaten Jayapura dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas)  sebanyak 400 patok di Kampung Kuipons, Kampung Kuwase, dan Kelurahan Tabri Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura.

  Kepala BPN Kabupaten Jayapura, Isak J.J. Waromi, S.Sos. M.Si  mengatakan

Baca Juga :  "Tim Bayangan" Persipura Mulai Terbentuk

Peluncuran Gerakan pemasangan tanda batas merupakan progam pemerintah Pusat dalam hal ini ATR BPN. Tujuannya adalah dalam rangka mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

  “Tujuan dari PTSL untuk memetakan seluruh bidang tanah kalau saya berada di kabupaten Jayapura seluruh bidang tanah yang ada di kabupaten Jayapura ini kita akan petakan dari desa kelurahan distrik sampai jadi Kabupaten lengkap itulah program yang kita laksanakan,” kata Isak Waromi kepada wartawan.

   Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi, S.Pd.,M.KP mengatakan Pemerintah sangat menyambut positif program pemberian sertifikat kepada masyarakat. Terlebih program pemberian sertifikat ini gratis tidak dipungut biaya dan langsung dilaksanakan dilapangan. Penanaman patok berarti batas batas dari hak pemilik masing masing sudah dilakukan.

  “Kami harapkan ini tidak selesai di pemberian tetapi BPN Kabupaten Jayapura dan pemerintah Kabupaten Jayapura akan terus mengawal sertifikat ini harus menjadi jaminan, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pinjaman diBank dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai Jaminan,” harapnya.

  Ia menmbahkan, sejauh ini di kabupaten Jayapura masih banyak masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tetapi dengan gerakan hari ini maka BPN siap mengawal masyarakat yang mau membuat sertifikat dan diproses sebagai jaminan untuk mendapatkan modal dari bank untuk usaha diatas lahan masing masing.

  Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

  Diketahui program Gemapatas ini dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Karena baru pertama kali pemerintah pusat mengalakkan program pemasangan Patok di seluruh Indonesia dengan jumlah yang banyak, selain itu dilakukan secara serentak. (rel/tri)

JAYAPURA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) untuk mempercepat capaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  Peluncuran patok batas ini dihadiri secara langsung oleh, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Dwi Hariyawan di Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat  (3/2).

Dwi Hariyawan, mengatakan peluncuran program Gemapatas tersebut digelar secara serentak di seluruh Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara di Provinsi Papua dipusatkan di Kelurahan Yobe Distrik Abepura Kota Jayapura. Adapun jumlah peluncuran Gemapatas di Papua sebanyak 3000 patok, khusus di Kota Jayapura, sebanyak 100 Patok.

Ditambahkan peluncuran program Gemapatas ini sebagai upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Iapun menjelaskan pemasangan patok batas bidang tanah akan dipasang oleh masing masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. “Standar patok yang benar, bisa terbuat dari beton. Kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah,” jelas Dirjen ATR BPN di Jayapura.

Patok atau tanda batas, lanjutnya, dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota,” tutur dia.

   Dikatakannya bahwa di Papua, terdapat berbagai macam suku. Dengan patok tentunya para petugas ukur dapat menentukan batas dari setiap bidang tanah baik milik individu, suku, dan adat sehingga meminimalisir terjadinya konflik maupun sengketa batas tanah antar individu maupun milik adat.

  Iapun menyampaikan program Gemapataspatas ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga :  Laporkan Jika Ada Warga Buang Sampah Sembarang

  “Program Gemapatas ini sebenarnya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, agar lebih mudah dan pasti,” kata Dwi.

  Khusus di Papua, pemasangan patok batas kata dia akan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, maupun masyarakat itu sendiri. “Kita akan menyesusikan dengan adat istiadat setempat, jadi pemasangan patok batas ini diseluruh indonesia berbeda beda,” ujarnya.

  Dwi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua pada umumnya dan  dukungannya dalam kegiatan pemasangan patok mulai dari sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat.

  “Dengan patok patas ini akan meminimalisir terjadinya sengketa tanah, terutama terkait tumang tindih sertifikat, namun terlepas daripada itu kami harap agar setelah dipasangkan Patok Batas ini maka lahan koson harus rutin dirawat, karena banyakk sekali perosalan selama ini lahan kosong ditempati orang lain, lantaran pemiliknya jarang merawat,” ungkapnya.

   Sementara itu Kepala BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa, A. Ptnh mengatakan dengan adanya Program Gempatas ini akan menyelesaikan persoalan yang selama ini sering terjadi di tanah Papua, dimana sampai saat ini di Papua sendiri masih banyak tanah milik masyarakat yang belum disertifikat.

  “Top sudah, program Gemapatas akan mengurangi yang namanya cekcok gara gara batas tanah,” ujar kepala BPN.

  Iapun berharap dengan program Gemapatas ini akan meminimalisir konflik terkait perosalan batas tanah di Papua. “Selain meminimalisir konflik, program Gemapatas ini juga sangat memberi manfaat pada peningkatan ekonomi masyarakat, karena dengan adanya sertifikat masyarakat bisa menjadikan agunan pinjaman ke Bank,” ujar dia.

   Pemasangan Patok Batas di Papua ini tidak hanya di Kota Jayapura tetapi juga di Kabupaten Jayapura dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas)  sebanyak 400 patok di Kampung Kuipons, Kampung Kuwase, dan Kelurahan Tabri Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura.

  Kepala BPN Kabupaten Jayapura, Isak J.J. Waromi, S.Sos. M.Si  mengatakan

Baca Juga :  Aktivitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Jayapura Kembali Normal

Peluncuran Gerakan pemasangan tanda batas merupakan progam pemerintah Pusat dalam hal ini ATR BPN. Tujuannya adalah dalam rangka mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

  “Tujuan dari PTSL untuk memetakan seluruh bidang tanah kalau saya berada di kabupaten Jayapura seluruh bidang tanah yang ada di kabupaten Jayapura ini kita akan petakan dari desa kelurahan distrik sampai jadi Kabupaten lengkap itulah program yang kita laksanakan,” kata Isak Waromi kepada wartawan.

   Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi, S.Pd.,M.KP mengatakan Pemerintah sangat menyambut positif program pemberian sertifikat kepada masyarakat. Terlebih program pemberian sertifikat ini gratis tidak dipungut biaya dan langsung dilaksanakan dilapangan. Penanaman patok berarti batas batas dari hak pemilik masing masing sudah dilakukan.

  “Kami harapkan ini tidak selesai di pemberian tetapi BPN Kabupaten Jayapura dan pemerintah Kabupaten Jayapura akan terus mengawal sertifikat ini harus menjadi jaminan, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pinjaman diBank dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai Jaminan,” harapnya.

  Ia menmbahkan, sejauh ini di kabupaten Jayapura masih banyak masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tetapi dengan gerakan hari ini maka BPN siap mengawal masyarakat yang mau membuat sertifikat dan diproses sebagai jaminan untuk mendapatkan modal dari bank untuk usaha diatas lahan masing masing.

  Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

  Diketahui program Gemapatas ini dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Karena baru pertama kali pemerintah pusat mengalakkan program pemasangan Patok di seluruh Indonesia dengan jumlah yang banyak, selain itu dilakukan secara serentak. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya