JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kabupaten/kota. Sebab hingga kini belum ada UPTD PPA tersebut.
“Hingga kini belum ada UPTD PPA di kabupaten/kota. Oleh sebab itu, kami harap secepatnya dibuatkan unitnya agar mempermudah pelaporan kekerasan diskriminasi dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak,” ucap Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun pada Rabu, (28/8) lalu di acara rapat komite penasehat.
Kendati demikian, Rumasukun menyebut UPTD PPA yang dibentuk di kabupaten/kota wajib memperhatikan kekhususan daerah setempat. Sebab Papua terkenal dengan keragaman suku bahasa yang banyak, sehingga membutuhkan perlakuan berbeda-beda.
“Misalnya saja di Lapago, tidak ada perempuan yang jadi pemimpin di sana. Oleh sebab itu harus dibuat dengan formula apa sehingga dapat disetarakan hanya saja semua sesuai juga dengan adat,” ujarnya.
Menurut Rumasukun, yang terpenting bagaimana perempuan harus mempunyai pendapatan bagi dirinya sendiri.
Sementara lewat rapat komite penasehat program memperbaiki akses pada layanan hukum dan sosial bagi perempuan setempat, Rumasukun menilai hal demikian merupakan upaya dalam mengatasi ketidaksetaraan di lingkungan sekitar.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung adanya pembahasan hukum dan sosial bagi perempuan khususnya di Provinsi Papua.
“Kegiatan ini baik skali dan kami dukung penuh adanya pembahasan mengenai program layanan hukum bagi perempuan yang mana bermuara pada pembahasan peraturan tersebut,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos