Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

RSUD Jayapura Tidak Lagi Batasi Pasien

RSUD Jayapura saat ini melayani normal. ( FOTO: Gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura (RSUD Jayapura), nampaknya telah kembali beroperasi seperti sediakala. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai, M.Kes., yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan telah mulai kembali normal atau tidak lagi dilakukan pembatasan jumlah pasien.

“Dengan kata lain, tidak lagi dilakukan pembatasan pelayanan. Pelayanan sudah mulai kembali normal,” terang drg. Aloysius Giyai, M.Kes., Kamis (2/9) kemarin.

Seperti diketahui, sebelumnya, manajemen RSUD Jayapura mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan pelayanan, mulai dari ruang perawatan, seperti layanan rawat inap yang dibagi menjadi dua bagian, yakni ruang rawat inap infeksius dan ruang rawat inap non infeksius, ruang VIP yang ditutup sementara, hingga waktu besuk pasien yang ditiadakan.

Baca Juga :  Disiplin Terapkan Prokes, Tak Ada Karyawan yang Terpapar Covid-19

“Namun, beberapa unit layanan tidak dilakukan pembatasan, seperti halnya IGD, ruang paru, perinatologi, ruang bayi, ICU, serta ruang lainnya. Khusus unutk itu, tetap kami berikan pelayanan,” terang drg. Aloysius Giyai, M.Kes., (gr/gin)

RSUD Jayapura saat ini melayani normal. ( FOTO: Gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura (RSUD Jayapura), nampaknya telah kembali beroperasi seperti sediakala. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai, M.Kes., yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan telah mulai kembali normal atau tidak lagi dilakukan pembatasan jumlah pasien.

“Dengan kata lain, tidak lagi dilakukan pembatasan pelayanan. Pelayanan sudah mulai kembali normal,” terang drg. Aloysius Giyai, M.Kes., Kamis (2/9) kemarin.

Seperti diketahui, sebelumnya, manajemen RSUD Jayapura mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan pelayanan, mulai dari ruang perawatan, seperti layanan rawat inap yang dibagi menjadi dua bagian, yakni ruang rawat inap infeksius dan ruang rawat inap non infeksius, ruang VIP yang ditutup sementara, hingga waktu besuk pasien yang ditiadakan.

Baca Juga :  Tabrak Tiang Portal, Pria 37 Tahun Tewas di Tempat

“Namun, beberapa unit layanan tidak dilakukan pembatasan, seperti halnya IGD, ruang paru, perinatologi, ruang bayi, ICU, serta ruang lainnya. Khusus unutk itu, tetap kami berikan pelayanan,” terang drg. Aloysius Giyai, M.Kes., (gr/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya