Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Gasak Emas dan Perhiasan, Seorang Pelajar Terancam Lima tahun

JAYAPURA – Seorang perempuan yang masih berstatus pelajar berinisial KF (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjadi pelaku pencurian emas milik korban bernama Cici warga Argapura.

KF (15) bersama dua orang penadah masing-masing yakni M (46) dan ES (45) turut serta dihadirkan dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol  Victor Mackbon di Aula Mapolresta, Kamis (1/7).

Dengan didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos,  Kapolresta menegaskan, atas perbuatannya pelaku KF disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dua penadahnya yakni M dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, adapun kronologi kejadian yang disampaikan Kapolresta bahwa peristiwa itu berawal saat KF menginap di rumah korban pada Sabtu (13/7) sekira pukul 16.30 WIT.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar/Mahasiswa  Ikuti Lomba Paduan Suara

Dimana pelaku masuk ke dalam kamar dan menggasak perhiasan emas milik korban yang terdiri dari 5 gram emas batangan merk Antam, 2 gram emas batangan merk LBMA, 1 gram emas batangan merk Antam, 10 gram emas dengan motif asmat, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas jawa, satu buah liontin emas dengan batu biji permata merah, satu buah cincin emas dengan batu berwarna hijau, satu buah cincin emas dengan batu mutiara warna silver dan satu buah cincin emas motif asmat.

“Motifnya pelaku menginap di rumah korban, dan disaat korban keluar rumah, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menggasak perhiasan korban kemudian menjualnya ke para penadah di sekitar Paldam Jayapura. Total Hasil penjualan emas milik korban senilai Rp 29 juta dan digunakan untuk foya-foya,” ujar Kombes Victor.

Lebih lanjut, Kombes Victor, mengatakan pengungkapan berawal dari pihak kepolisian ketika itu tim resmob numbay mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Mall Jayapura pada Jumat  (19/7), tidak menunggu lama dan tanpa perlawanan KF berhasil dibekuk tim resmob numbay dan dikembangkan hingga mendapatkan dua pelaku penadah yakni M dan ES.

Baca Juga :  Pasien Covid Jangan Bandel saat Diisolasi Terpusat

“Kini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian atas masing-masing perbuatannya, yang pastinya untuk proses hukum hingga kini masih terus berjalan,” Kombes Victor. (kar/wen)

Emas dan Perhiasan yang Dicuri

5 gram emas batangan merk Antam

2 gram emas batangan merk LBMA

1 gram emas batangan merk Antam

10 gram emas dengan motif asmat

1 gelang emas

1 kalung emas

1kalung emas jawa

1 buah liontin emas

1biji permata merah

1cincin emas dengan batu berwarna hijau,

1 cincin emas dengan batu mutiara warna silver

1 buah cincin emas motif asmat.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Seorang perempuan yang masih berstatus pelajar berinisial KF (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjadi pelaku pencurian emas milik korban bernama Cici warga Argapura.

KF (15) bersama dua orang penadah masing-masing yakni M (46) dan ES (45) turut serta dihadirkan dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol  Victor Mackbon di Aula Mapolresta, Kamis (1/7).

Dengan didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, dan Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos,  Kapolresta menegaskan, atas perbuatannya pelaku KF disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dua penadahnya yakni M dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, adapun kronologi kejadian yang disampaikan Kapolresta bahwa peristiwa itu berawal saat KF menginap di rumah korban pada Sabtu (13/7) sekira pukul 16.30 WIT.

Baca Juga :  Orangtua Wajib Gunakan Bahasa Ibu Berkomunikasi di Rumah

Dimana pelaku masuk ke dalam kamar dan menggasak perhiasan emas milik korban yang terdiri dari 5 gram emas batangan merk Antam, 2 gram emas batangan merk LBMA, 1 gram emas batangan merk Antam, 10 gram emas dengan motif asmat, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas jawa, satu buah liontin emas dengan batu biji permata merah, satu buah cincin emas dengan batu berwarna hijau, satu buah cincin emas dengan batu mutiara warna silver dan satu buah cincin emas motif asmat.

“Motifnya pelaku menginap di rumah korban, dan disaat korban keluar rumah, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menggasak perhiasan korban kemudian menjualnya ke para penadah di sekitar Paldam Jayapura. Total Hasil penjualan emas milik korban senilai Rp 29 juta dan digunakan untuk foya-foya,” ujar Kombes Victor.

Lebih lanjut, Kombes Victor, mengatakan pengungkapan berawal dari pihak kepolisian ketika itu tim resmob numbay mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Mall Jayapura pada Jumat  (19/7), tidak menunggu lama dan tanpa perlawanan KF berhasil dibekuk tim resmob numbay dan dikembangkan hingga mendapatkan dua pelaku penadah yakni M dan ES.

Baca Juga :  Frans Pekey Pamit, Sebut Tahun ini Tahun Transisi

“Kini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian atas masing-masing perbuatannya, yang pastinya untuk proses hukum hingga kini masih terus berjalan,” Kombes Victor. (kar/wen)

Emas dan Perhiasan yang Dicuri

5 gram emas batangan merk Antam

2 gram emas batangan merk LBMA

1 gram emas batangan merk Antam

10 gram emas dengan motif asmat

1 gelang emas

1 kalung emas

1kalung emas jawa

1 buah liontin emas

1biji permata merah

1cincin emas dengan batu berwarna hijau,

1 cincin emas dengan batu mutiara warna silver

1 buah cincin emas motif asmat.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya