JAYAPURA – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DF (49) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Sang anak yang harusnya dijaga justru disetubuhi.
Parahnya aksi ini dilakukan bukan sekali melainkan 3 kali dengan alasan sepele. Alasan pelaku juga mengada ada. DF mengaku kesal terhadap sang anak karena sering pulang malam. Ia pun marah dan melampiaskan kekesalannya dengan menyetubuhi sang anak.
Kasus ini bisa terungkap setelah sang anak menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu. Kejadian ini terjadi sejak 12 April jam 12.00 WIT di rumah pelaku di Perumnas 2 Waena. “Saya kesal karena dia (korban) sering pulang malam, ” aku DF di hadapan wartawan, Kamis (1/8) kemarin.
Polisi sendiri telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan melakukan visum et repertum. “Jadi persetubuhan dilakukan sudah 3 kali. Pertama di rumah dan korban dipaksa dan dibanting dan paksa buka celana kemudian disetubuhi. Lalu dihari yang sama pada sore hari pelaku kembali mengulangi persetubuhan tapi di pondok yang tidak jauh dari rumah pelaku,” urai Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon dalam pres rilisnya.
Kemudian tiga hari kemudian korban kembali disetubuhi di rumahnya. Pelaku lebih dulu mengancam sang anak dimana sang anak sempat menangis namun karena diancam akhirnya iapun meladeni permintaan sang ayah.
Korban menceritakan bahwa pelaku juga pernah menyinggung korban soal pertemanannya dengan seorang pria asal Sentani. Disini pelaku mengatakan mengapa dengan laki – laki asal Sentani berani tapi dengan dirinya malah tidak berani.
Disitu pelaku sembari mengancam apakah korban sendiri yang mau membuka celananya atau pelaku yang memaksa membukakan. “Setelah disetubuhi pelaku menyuruh saya mandi dan selesai mandi saya dikasi uang untuk membeli sandal,” aku korban kepada penyidik.
Pelaku mengaku menyesal dan semua dilakukan karena ia kesal. Pelaku sendiri memiliki istri namun entah mengapa justru sang anak yang disetubuhi. Kata Kapolresta, pelaku dijerat dengan pasal 76D pasal 81 ayat (3) Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2002 tentang PP pengganti undang –undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos