Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

OAP Sasaran Program Sertifikasi Tanah Gratis

JAYAPURA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jayapura akan terbitkan 400 Sertifikat Tanah Gratis  di Kota Jayapura, dengan sasaran utama bagi Orang Asli Papua (OAP). Wilayah yang akan menjadi sasaran penerimaan Program PTSL tersebut diantaranya Kelurahan Hedam Distrik Heram, dan Keluran Kota Baru Distrik Abepura.

   Kepala BPN Kota Jayapura, Keli Fenetiruma, S. SiT., M.H mengatakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut masih mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 6 tahun 2018.

  Menurutnya, program sertifikasi ini selain menertibkan sertifikat Hak atas tanah, tetapi juga membenahi adiminstrasi yang mana jauh sebelumnya sertifikat sudah diterbitkan, namun belum tertata dalam administrasi. Maka dari itu seluruh bidang tanah yang bersertifikat wajib melakukan perbaikan data terutama letak posisi tanah serta kepastian bidang tanah yang ada di lapangan.

Baca Juga :  Tambah Guru Besar, Dorong Uncen Jadi Kampus Penelitian

  “Sejak Kota Jayapura ini ada, yang mana hal ini terbentuk dari kabupaten, jadi produk- yang sebelumnya telah terbit sampai tahun 2010 dilakukan validasi  bidang tanah pada posisi sesuai letak dan batas bidang tanah,”  jelas Keli kepada Cendrawasih Pos, Selasa, (31/5).

  Sasaran utama yang ditargetkan dari program PTSL ini adalah orang asli Papua (OAP). Namun jika di dalam wilayah tersebut tidak mencapai target, maka akan berlaku bagi masyarakat lain. Syarat Pengajuan PTSL dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat2 tanah berupa pelepasan tanah adat atau akta jual beli, akta hibah, dll ditambah sppt pbb tahun berjalan dan Yg lain.

  “Tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan., Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)., Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta”, tegasnya.

Baca Juga :  Ondoafi Kampung Enggros Berharap Bantuan Mobil

  Dia pun mengatakan langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

   “Diharapkan masyarakat yang terdata sebagai penerima program PTSL harus  masuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.”ujarnya.

  “Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah”, imbuh Kepala BPN Jayapura.

   Keli mengaku persoalan tanah di kota Jayapura masih terbilang cukup rumit yang mana sering terjadi karena adanya surat pelepasan secara ganda, maupun terjadi tumpang tindih sertifikat, sehingga diharapkannya dengan adanya program sistematis lengkap ini bisa menyelesaikan perosalan yang ada. (CR-267/tri).

JAYAPURA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jayapura akan terbitkan 400 Sertifikat Tanah Gratis  di Kota Jayapura, dengan sasaran utama bagi Orang Asli Papua (OAP). Wilayah yang akan menjadi sasaran penerimaan Program PTSL tersebut diantaranya Kelurahan Hedam Distrik Heram, dan Keluran Kota Baru Distrik Abepura.

   Kepala BPN Kota Jayapura, Keli Fenetiruma, S. SiT., M.H mengatakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut masih mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 6 tahun 2018.

  Menurutnya, program sertifikasi ini selain menertibkan sertifikat Hak atas tanah, tetapi juga membenahi adiminstrasi yang mana jauh sebelumnya sertifikat sudah diterbitkan, namun belum tertata dalam administrasi. Maka dari itu seluruh bidang tanah yang bersertifikat wajib melakukan perbaikan data terutama letak posisi tanah serta kepastian bidang tanah yang ada di lapangan.

Baca Juga :  Sarpras di RSJ Terbatas, Berdampak Pada Penanganan ODGJ

  “Sejak Kota Jayapura ini ada, yang mana hal ini terbentuk dari kabupaten, jadi produk- yang sebelumnya telah terbit sampai tahun 2010 dilakukan validasi  bidang tanah pada posisi sesuai letak dan batas bidang tanah,”  jelas Keli kepada Cendrawasih Pos, Selasa, (31/5).

  Sasaran utama yang ditargetkan dari program PTSL ini adalah orang asli Papua (OAP). Namun jika di dalam wilayah tersebut tidak mencapai target, maka akan berlaku bagi masyarakat lain. Syarat Pengajuan PTSL dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat2 tanah berupa pelepasan tanah adat atau akta jual beli, akta hibah, dll ditambah sppt pbb tahun berjalan dan Yg lain.

  “Tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan., Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)., Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta”, tegasnya.

Baca Juga :  Ondoafi Kampung Enggros Berharap Bantuan Mobil

  Dia pun mengatakan langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

   “Diharapkan masyarakat yang terdata sebagai penerima program PTSL harus  masuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.”ujarnya.

  “Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah”, imbuh Kepala BPN Jayapura.

   Keli mengaku persoalan tanah di kota Jayapura masih terbilang cukup rumit yang mana sering terjadi karena adanya surat pelepasan secara ganda, maupun terjadi tumpang tindih sertifikat, sehingga diharapkannya dengan adanya program sistematis lengkap ini bisa menyelesaikan perosalan yang ada. (CR-267/tri).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya