JAYAPURA-Dalam rangka pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik kelulusan siswa-siswi semua angkatan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK Tahun 2025 di Kota Jayapura, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan Sekolah dilarang pungut biaya kelulusan siswa termasuk pungutan biaya ujian kepada siswanya.
Menanggapi hal itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengambil sikap. Melalui Ketua umum PGRI Papua Elia Waromi mengatakan, bahwa pentingnya komunikasi yang efektif dan regulasi yang jelas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
Menurut Elia Waromi, penting untuk menyampaikan sikap kelembagaan terkait dinamika di lapangan menyangkut larangan pungutan dalam proses kelulusan serta penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam konteks ini, PGRI menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dan regulasi yang jelas dari pemerintah.
PGRI menilai bahwa kekosongan atau ketidakjelasan petunjuk teknis (juknis) berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tingkat satuan pendidikan. Dalam situasi demikian, kepala sekolah menghadapi dilema antara tuntutan administratif dan harapan masyarakat, yang bisa berdampak pada stabilitas manajemen sekolah.
“Oleh karena itu, PGRI Provinsi Papua mendorong Pengurus PGRI Kota Jayapura untuk melakukan koordinasi besama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura sebagai Dinas Teknis,” kata Elia kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/5).
Untuk meninjaklanjuti edaran Walikota Jayapura itu, sebagai Ketua PGRI, Elia berharap Pemkot segera menerbitkan juknis yang rinci, aplikatif, dan seragam terkait larangan pungutan, agar tidak terjadi penafsiran ganda di lapangan.
Tak hanya itu, pihaknya menginginkan pemerintah dalam menyusun aturan tersebut harus melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan, Komite sekolah, MKKS, K3SK termasuk organisasi profesi seperti PGRI Kota Jayapura, dalam proses penyusunan dan sosialisasi kebijakan tersebut.