Monday, July 28, 2025
22.4 C
Jayapura

Simpan 1.410 Butir Pil, Seorang Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara

“MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

   Dari hasil penyidikan, MM terbukti melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.

  AKP Febry menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” tuturnya.

Baca Juga :  Vendor Belum Bayar, Subkon Tarik Aset di RS Kemenkes

  Ia juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar ke kantor kepolisian terdekat. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

   Dari hasil penyidikan, MM terbukti melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.

  AKP Febry menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemilu Jangan Sampai Merusak Persaudaraan

  Ia juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar ke kantor kepolisian terdekat. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya