“MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, MM terbukti melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar ke kantor kepolisian terdekat. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos