JAYAPURA-Tersangka berinisal IT (21) selaku pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Korban bernama Alfenita Karma di Perumahan Uncen bawah, Distrik Abepura Kota Jayapura, Senin (19/6) diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/7).
Menurut keterangan Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban dan tersangka yang merupakan pasangan kekasih ini, cekcok di tempat tinggal keduanya di Perumahan Uncen bawah Abepura.
Karena dalam keadaan emosi pelaku kemudian langsung memukul korban, dengan menggunakan batu tela, sehingga mengakibatkan alis kiri bagian kanan korban mengalami luka lecet. Selain itu di bagian kelompak mata tampak memar. Bahkan bola mata kanan korban tampak berdarah.
Atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan hal itu kepada Penyidik Polsek Abepura. “Kami telah kantongi barang bukti berupa 1 (satu) buah batu tela dengan ukuran lebar 9 centimeter dan panjang 20 centimeter, semuanya telah kami serahkan ke JPU,” ungkap Kapolsek dalam rilis kepada Cendrwasih Pos, Selasa (1/8).
Kapolsek pun menegaskan, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 (Dua) tahun 8 (Delapan) penjara. “Tersangka telah kami serahkan, kemudian selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Pihak Kejari,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)