Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Dakwaan Penggelapan dan Penipuan terhadap Danny tidak terbukti di PN Jayapura

Kuasa hukum terdakwa Danny, (tenga) Iriani, S.H.,M.H. bersama kedua rekanya yakni Indra Permana Saragih, S.H. (Ka) Dan Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H (ki) saat menunjukan surat putusan kepada wartawab di Abepura, Selasa (30/4) lalu. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Danny Anggelia tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap diduga korbannya yakni Direktur PT cahaya murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan dalam persidangan dengan agenda bacaan putusan di PN Jayapura Abepura, Selasa (30/4) lalu.

 Kuasa Hukum terdakwa Danny Anggelia, Iriani, S.H.,M.H mengatakan bahwa kliennya dilaporkan oleh Direktur PT cahaya murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan kurang lebih pada 20 Oktober 2017 lalu yang mengaku korban atas utang yang belum dibayar oleh klainya sebesar Rp 2,7 M.

 “Atas persolan tersebut makanya klien saya dilaporkan dengan dakwaan Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP, dengan tuntutan 2,5 tahun penjara,” ujar Iriani kepada wartawan di Abepura, Selasa (30/4) lalu.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Pencurian Terancam 7 Tahun

 Lanjut Iriani, namun setelah dilakukan berbagai proses persidangan di PN Jayapura yang dipipin oleh Ketua Hakim, Dr. H Prayitno Iman Santoso, S.H.,M.H bersama kedua angotanya Adrianus Infaindan S.H dan Deddy Thusmanhadi S.H memutuskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan atau dakwaan pidana penipuan dan pengelapan yang mengkalim dirinya sebagai korban. 

 Lanjut Iriani, persolan ini sudah beberapa kali dimediasi di Polda Papua namun tidak ada respon dari pihak terlapor bahkan klien saya menjanjikan untuk membayar segera namun dengan cicilan tiap bulan, tapi kembali lagi pelapor tetap tidak mau dan kalo mau dibayar harus cash bukan cicilan.

 Kuasa hukum Denny, Iriani, S.H.,M.H. Bersama kedua rekanya yakni Indra Permana Saragih, S.H.  Dan Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H juga mempertanyakan pihak terkait dimana perkara tersebut karena perkara tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana tapi Jaksa Penuntut Umum,  Catarina S.  Brotodewi SH  menetapkan persoalan tersebut dengan Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Baznas Papua Salurkan Santunan Rp 917 Juta Lebih

 “Tentu kami akan menuntut balik kepada yang bersangkutan dan harus mempertanyakan kepada pihak yang menyatakan bahwa persoalan ini dijadikan sebagai tindak pidana padahal itu sangat tidak masuk akal, karena kasus ini sebenarnya bagian dari perdata bukan pidana, sekali lagi kami akan tuntut semua yang jangal dalam kasus ini,”tegasnya.

 Sementara itu juga salah satu kuasa hukum Denny,  Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H menyampaikan bahwa ini akan menjadi contoh untuk semua orang dimana jika mendapat sebuah persoalan yang sebenarnya bukan persoalan pidana maka janganlah dipaksakan untuk menjadi tindak pidana.(kim/wen)

Kuasa hukum terdakwa Danny, (tenga) Iriani, S.H.,M.H. bersama kedua rekanya yakni Indra Permana Saragih, S.H. (Ka) Dan Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H (ki) saat menunjukan surat putusan kepada wartawab di Abepura, Selasa (30/4) lalu. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Danny Anggelia tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap diduga korbannya yakni Direktur PT cahaya murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan dalam persidangan dengan agenda bacaan putusan di PN Jayapura Abepura, Selasa (30/4) lalu.

 Kuasa Hukum terdakwa Danny Anggelia, Iriani, S.H.,M.H mengatakan bahwa kliennya dilaporkan oleh Direktur PT cahaya murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan kurang lebih pada 20 Oktober 2017 lalu yang mengaku korban atas utang yang belum dibayar oleh klainya sebesar Rp 2,7 M.

 “Atas persolan tersebut makanya klien saya dilaporkan dengan dakwaan Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP, dengan tuntutan 2,5 tahun penjara,” ujar Iriani kepada wartawan di Abepura, Selasa (30/4) lalu.

Baca Juga :  Baznas Papua Salurkan Santunan Rp 917 Juta Lebih

 Lanjut Iriani, namun setelah dilakukan berbagai proses persidangan di PN Jayapura yang dipipin oleh Ketua Hakim, Dr. H Prayitno Iman Santoso, S.H.,M.H bersama kedua angotanya Adrianus Infaindan S.H dan Deddy Thusmanhadi S.H memutuskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan atau dakwaan pidana penipuan dan pengelapan yang mengkalim dirinya sebagai korban. 

 Lanjut Iriani, persolan ini sudah beberapa kali dimediasi di Polda Papua namun tidak ada respon dari pihak terlapor bahkan klien saya menjanjikan untuk membayar segera namun dengan cicilan tiap bulan, tapi kembali lagi pelapor tetap tidak mau dan kalo mau dibayar harus cash bukan cicilan.

 Kuasa hukum Denny, Iriani, S.H.,M.H. Bersama kedua rekanya yakni Indra Permana Saragih, S.H.  Dan Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H juga mempertanyakan pihak terkait dimana perkara tersebut karena perkara tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana tapi Jaksa Penuntut Umum,  Catarina S.  Brotodewi SH  menetapkan persoalan tersebut dengan Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Prodi Pendidikan Biologi FKIP Uncen Siap Menuju Akreditasi A

 “Tentu kami akan menuntut balik kepada yang bersangkutan dan harus mempertanyakan kepada pihak yang menyatakan bahwa persoalan ini dijadikan sebagai tindak pidana padahal itu sangat tidak masuk akal, karena kasus ini sebenarnya bagian dari perdata bukan pidana, sekali lagi kami akan tuntut semua yang jangal dalam kasus ini,”tegasnya.

 Sementara itu juga salah satu kuasa hukum Denny,  Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H menyampaikan bahwa ini akan menjadi contoh untuk semua orang dimana jika mendapat sebuah persoalan yang sebenarnya bukan persoalan pidana maka janganlah dipaksakan untuk menjadi tindak pidana.(kim/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya