Tuesday, December 2, 2025
25 C
Jayapura

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Terkait Kasus Pengeroyokan di Entrop
‎

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan enam dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan di sekitar Indomaret Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (26/11)
‎

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya K, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/11)

Kompol Dewa menerangkan, perkembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Rabu malam, 26 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT di jalan menuju Kolam Buaya, Entrop. Korban bernama Frans Christian Hamadi (29), mengalami luka-luka di bagian kepala setelah dikeroyok oleh sekelompok orang hingga tak sadarkan diri.
‎

Baca Juga :  Hadirkan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Turkam, 2 Ahli Waris Terima Santunan

“Jadi, peristiwa ini berawal dari insiden sebelumnya pada Senin dini hari, 24 November 2025, ketika korban yang dalam pengaruh minuman keras menegur sejumlah pemuda yang melintas sehingga sempat terjadi keributan. Dua hari kemudian, para pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan,” ungkap Kasat Reskrim.
‎

Lebih lanjut dikatakannya, mendapati laporan dari masyarakat, personel Polsek Jayapura Selatan langsung merespon ke TKP. Petugas menemukan korban dalam kondisi terluka dan langsung memberikan pertolongan serta mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Keluarga korban kemudian diarahkan membuat laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
‎

“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing yakni EM (18), JN (19), GU (18), MW (19), SW (23) dan seorang tersangka anak berinisial DW (17). Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di sel Mapolresta, sementara tersangka anak tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tegas Kompol Dewa Ditya.
‎

Baca Juga :  Ada Kekurangannya, Tapi Otsus Berikan Kesejahteraan dan Peningkatan SDM OAP

Polresta Jayapura Kota terus mengusut kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga telah melakukan olah TKP, menerima laporan polisi, meminta visum et repertum korban, serta memeriksa para saksi guna membuat terang perkara.
‎

‎”Kami juga mengimbau kepada keluarga kedua belah pihak baik pelaku maupun korban untuk tidak melakukan gerakan tambahan, serahkan semuanya dan percayakan penuh kepada kepada pihak Kepolisian dengan tidak melakukan perbuatan yang akan memunculkan masalah atau tindak pidana yang baru.(rel/tri)

Terkait Kasus Pengeroyokan di Entrop
‎

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan enam dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan di sekitar Indomaret Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (26/11)
‎

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya K, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/11)

Kompol Dewa menerangkan, perkembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Rabu malam, 26 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT di jalan menuju Kolam Buaya, Entrop. Korban bernama Frans Christian Hamadi (29), mengalami luka-luka di bagian kepala setelah dikeroyok oleh sekelompok orang hingga tak sadarkan diri.
‎

Baca Juga :  DPMK Dorong Kampung Anti Korupsi 

“Jadi, peristiwa ini berawal dari insiden sebelumnya pada Senin dini hari, 24 November 2025, ketika korban yang dalam pengaruh minuman keras menegur sejumlah pemuda yang melintas sehingga sempat terjadi keributan. Dua hari kemudian, para pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan,” ungkap Kasat Reskrim.
‎

Lebih lanjut dikatakannya, mendapati laporan dari masyarakat, personel Polsek Jayapura Selatan langsung merespon ke TKP. Petugas menemukan korban dalam kondisi terluka dan langsung memberikan pertolongan serta mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Keluarga korban kemudian diarahkan membuat laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
‎

“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing yakni EM (18), JN (19), GU (18), MW (19), SW (23) dan seorang tersangka anak berinisial DW (17). Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di sel Mapolresta, sementara tersangka anak tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tegas Kompol Dewa Ditya.
‎

Baca Juga :  Ada Keterangan yang Berbeda dengan Hasil Otopsi

Polresta Jayapura Kota terus mengusut kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga telah melakukan olah TKP, menerima laporan polisi, meminta visum et repertum korban, serta memeriksa para saksi guna membuat terang perkara.
‎

‎”Kami juga mengimbau kepada keluarga kedua belah pihak baik pelaku maupun korban untuk tidak melakukan gerakan tambahan, serahkan semuanya dan percayakan penuh kepada kepada pihak Kepolisian dengan tidak melakukan perbuatan yang akan memunculkan masalah atau tindak pidana yang baru.(rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya