Instruksi Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.
Kendati demikian, dua dasar hukum di atas seolah tak berdaya ketika dihadapkan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi tersebut.
“Izin pertambangan ini jelas mengganggu lingkungan kita di Mimika, dan kita yang menanggung kerugiannya. Namun, kewenangan perizinannya ada di tingkat provinsi. Provinsi terkadang mengeluarkan izin melalui sistem OSS tanpa mengetahui kondisi di lapangan. Ketika izin sudah terbit, kami di daerah sulit untuk menindak, meskipun kami tahu lokasi tersebut bermasalah,” jelas Johannes.
Kemudian, seolah kebal hukum, tak ada satupun penguasa galian C yang mengindahkan Instruksi Bupati dan Perda di atas. Setiap harinya, truk-truk pengangkut material secara bergantian keluar masuk area galian C untuk mengangkut material. “Kami serba salah. Kami sudah berupaya menjaga lingkungan, tetapi dengan adanya izin dari provinsi, langkah kami terbatas,” ungkap Johannes.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos