Sunday, February 1, 2026
23.6 C
Jayapura

Karantina Mimika Gagalkan Upaya Pengiriman Satwa

MIMIKA – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandara berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat ekor satwa yang hendak dikirim menggunakan rute penerbangan Timika–Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina, Rabu 28 Januari 2026.

Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (29/1/2026), Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh Ardhiana Nur Suryani, menerangkan bahwa satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor kelinci.

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia menambahkan, keberhasilan menggagalkan upaya pengiriman ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika.

Baca Juga :  Kualitas Jaringan Internet Pengaruhi Proses Penginputan Serapan Anggaran

“Kejadian bermula saat personel Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau melakukan monitoring rutin pada proses pemuatan barang ke dalam pesawat carter,” ujar Ardhiana.

“Petugas kemudian mencurigai sebuah kardus cokelat yang memiliki lubang di sisi kiri dan kanan. Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama petugas Avsec bandara,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan empat ekor satwa hidup yang dikemas ke dalam kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Selain itu, sebagian satwa tersebut juga termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga pengirimannya wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

MIMIKA – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandara berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat ekor satwa yang hendak dikirim menggunakan rute penerbangan Timika–Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina, Rabu 28 Januari 2026.

Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (29/1/2026), Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh Ardhiana Nur Suryani, menerangkan bahwa satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor kelinci.

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia menambahkan, keberhasilan menggagalkan upaya pengiriman ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika.

Baca Juga :  Launching Koperasi Merah Untuk Manifestasi Semangat Gotong Royong

“Kejadian bermula saat personel Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau melakukan monitoring rutin pada proses pemuatan barang ke dalam pesawat carter,” ujar Ardhiana.

“Petugas kemudian mencurigai sebuah kardus cokelat yang memiliki lubang di sisi kiri dan kanan. Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama petugas Avsec bandara,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan empat ekor satwa hidup yang dikemas ke dalam kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Selain itu, sebagian satwa tersebut juga termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga pengirimannya wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya