Tuesday, February 3, 2026
28.5 C
Jayapura

Karantina Mimika Gagalkan Upaya Pengiriman Satwa

Atas temuan tersebut, Karantina Papua Tengah langsung melakukan tindakan terpilih terhadap satwa-satwa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait perlindungan satwa liar.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa yang diamankan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika. Proses penyerahan dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa yang disaksikan langsung oleh Kepala SKW Kelas II Timika beserta jajaran.

Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa serta memperkuat sinergi lintas instansi guna mencegah peredaran dan penyelundupan satwa ilegal, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (mww/wen)

Baca Juga :  229 Rumah Tangga Tak Mampu di Papua Tengah Bisa Nikmati Listrik PLN

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Atas temuan tersebut, Karantina Papua Tengah langsung melakukan tindakan terpilih terhadap satwa-satwa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait perlindungan satwa liar.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa yang diamankan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika. Proses penyerahan dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa yang disaksikan langsung oleh Kepala SKW Kelas II Timika beserta jajaran.

Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa serta memperkuat sinergi lintas instansi guna mencegah peredaran dan penyelundupan satwa ilegal, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (mww/wen)

Baca Juga :  Eks Kantor Bappeda Mimika Nyaris Terbakar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya