Johannes Rettob Kembali Pikul Tugas Sebagai Plt Bupati Mimika

Ribka juga berpesan agar Plt Bupati mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri. Ribka juga berharap agar Plt Bupati membina para ASN untuk netral dalam Pilkada.

Ia juga meminta Plt Bupati melakukan program kegiatan yang bedampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan, pengenatasan kemiskinan dan kemiskinan ekstream.

“Perlu kita memastikan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional antara lain, percepatan penurunan stanting 14 persen 2024, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstream target 0 persen 2024, penanganan tingkat pengangguran dan pengendalian inflasi daerah,” tutur Ribka.

Ribka juga bepesan agar Plt Bupati merangkul seluruh ASN guna percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Sementara itu, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutus upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang diajukan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jap dengan termohon atau terdakwa Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Upaya kasasi dengan nomor surat pengantar 2524/PAN.03/HK2.2/XII/2023, diputus MA melalui putusan nomor perkara 2456 K/Pid.Sus/2024 yang menyebutkan menolak upaya kasasi tersebut.

Hal itu sebagaimana penelusuran media ini dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Amar putusan MA berbunyi “Tolak Kasasi Penuntut Umum” dengan majelis yang diketuai oleh Dr. Desnayeti, M. SH., MH dan Anggota Majelis 1 Dr. Agustinus Purnomo, SH., MH serta Anggota Majelis 2 Yohanes Priyana, SH., MH. Waktu putusan pada Senin, 20 Mei 2024.

Tak hanya Johannes Rettob, terhadap Silvi Herawaty termohon atau terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga diputuskan ditolak. (mww)

Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Ribka juga berpesan agar Plt Bupati mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri. Ribka juga berharap agar Plt Bupati membina para ASN untuk netral dalam Pilkada.

Ia juga meminta Plt Bupati melakukan program kegiatan yang bedampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan, pengenatasan kemiskinan dan kemiskinan ekstream.

“Perlu kita memastikan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional antara lain, percepatan penurunan stanting 14 persen 2024, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstream target 0 persen 2024, penanganan tingkat pengangguran dan pengendalian inflasi daerah,” tutur Ribka.

Ribka juga bepesan agar Plt Bupati merangkul seluruh ASN guna percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Sementara itu, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutus upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang diajukan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jap dengan termohon atau terdakwa Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Upaya kasasi dengan nomor surat pengantar 2524/PAN.03/HK2.2/XII/2023, diputus MA melalui putusan nomor perkara 2456 K/Pid.Sus/2024 yang menyebutkan menolak upaya kasasi tersebut.

Hal itu sebagaimana penelusuran media ini dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Amar putusan MA berbunyi “Tolak Kasasi Penuntut Umum” dengan majelis yang diketuai oleh Dr. Desnayeti, M. SH., MH dan Anggota Majelis 1 Dr. Agustinus Purnomo, SH., MH serta Anggota Majelis 2 Yohanes Priyana, SH., MH. Waktu putusan pada Senin, 20 Mei 2024.

Tak hanya Johannes Rettob, terhadap Silvi Herawaty termohon atau terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga diputuskan ditolak. (mww)

Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos