Dalam proses RJ, kedua pelaku TEGE dan AT di hadapan orang tuanya beserta korban mengakui perbuatannya sekaligus meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Barang bukti berupa 1 unit HP telah dikembalikan kepada korban oleh pihak keluarga pelaku, korban pun meminta ganti kerugian lainnya sebesar Rp7 juta dan hal tersebut disanggupi pihak keluarga pelaku. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan kesepakatan bersama.
“Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut untuk proses penyidikan dinyatakan dihentikan atas pencabutan perkara oleh pelapor atau pihak korban, namun apabila di kemudian hari kedua pelaku tidak mengindahkan kesepakatan dan mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku,” tutur Ipda Teguh. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos