MIMIKA – Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menyelesaikan kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Jalur 6, Jalan Pattimura, Mimika, Papua Tengah, pada 29 Mei 2025 lalu dengan upaya restorative justice.
Adapun kedua pelaku dalam kasus ini masing-masing berinisial TEGE dan AT atau yang pada berita sebelumnya ditulis AK dan TM. Saat ditemui, Rabu (25/6) kemarin, Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh Krisandi Fardha membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan, penyelesaian melalui restorative justice ini dilaksanakan di Kantor Polsek Miru pada Selasa, 24 Juni 2025 kedua pihak baik pelaku maupun korban tampak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ipda Teguh mengatakan proses penyelesaian dengan menempuh jalur restorative justice merupakan permintaan dari korban dan hal itu dinilai sebagai langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum. “Langkah RJ ini dilakukan atas permintaan korban,” ungkap Ipda Teguh.