Wednesday, March 25, 2026
26.4 C
Jayapura

Peringati HUT OTDA ke-29, Pentingnya Sinergitas Antara Pusat dan Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dalam amanatnya mengajak jajaran pemerintahan di seluruh Nusantara agar tidak lupa akan sejarah tentang Otonomi Daerah yang sudah menjajaki usia ke 29 tahun.

Ia juga mengajak semua pemimpin daerah agar tidak lupa akan maksud serta tujuan dari otonomi daerah sebagai keberlangsungan kesejahteraan dan pemerataan di suatu daerah.

“29 tahun ini saat yang tepat untuk kita evaluasi tentang otonomi daerah. Namun prinsipnya evaluasi itu harus dari dua sisi, tidak bisa dari satu sisi. Kepala daerah harus terus beradaptasi, tetapi pemerintah pusat juga harus terus melakukan sinkronisasi dan evaluasi,” kata Bima.

Baca Juga :  Tahun Depan, Tiga Distrik Tertua Akan jadi Fokus Pembangunan Pemkab Mimika

Adapun yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ulo/mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dalam amanatnya mengajak jajaran pemerintahan di seluruh Nusantara agar tidak lupa akan sejarah tentang Otonomi Daerah yang sudah menjajaki usia ke 29 tahun.

Ia juga mengajak semua pemimpin daerah agar tidak lupa akan maksud serta tujuan dari otonomi daerah sebagai keberlangsungan kesejahteraan dan pemerataan di suatu daerah.

“29 tahun ini saat yang tepat untuk kita evaluasi tentang otonomi daerah. Namun prinsipnya evaluasi itu harus dari dua sisi, tidak bisa dari satu sisi. Kepala daerah harus terus beradaptasi, tetapi pemerintah pusat juga harus terus melakukan sinkronisasi dan evaluasi,” kata Bima.

Baca Juga :  Koreksi Bagi Semua Pihak

Adapun yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ulo/mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya