MIMIKA – Polres Mimika resmi membebaskan 11 tahanan yang memiliki sejumlah catatan kriminbal selama konflik antarwarga di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama beberapa waktu lalu melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Kamis (26/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya rekonsiliasi total guna menciptakan stabilitas keamanan jangka panjang di Distrik Kwamki Narama.
Pembebasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jeremias Rontini, yang menyerahkan para tahanan kepada pihak keluarga di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
​Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam wawancara bersama awak media usai pembebasan para tahanan menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, dan Polda Papua Tengah.
Wabup Kemong juga menegaskan bahwa tujuan utama pembebasan ini adalah untuk mengembalikan situasi Kwamki Narama ke kondisi normal.
“Kita menjaga itu dengan kerja sama yang sudah ada ini sehingga terciptanya Kwamki Narama yang damai. Dan kita berusaha supaya Kwamki Narama bukan menjadi tempat yang ditakuti tetapi menjadi tempat kita bersama,” ujar Emanuel.
Emanuel tampak optimis ke depan Kwamki Narama akan menjadi tempat yang indah dan nyaman untuk dikunjungi jika pemerintah daerah mampu untuk memperhatikannya. Ia pun memaparkan sejumlah program strategis untuk memberdayakan ekonomi warga masyarakat di Distrik Kwamki Narama.
Senada dengan Kemong, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, berharap pembebasan ini menjadi titik balik. Ia menyebut 11 orang tersebut harus menjadi pionir keamanann dari kalangan masyarakat di Kwamki Narama.
Ia juga mengatakan bahwa mereka akan diangkat menjadi Duta Keamanan di wilayah mereka masing-masing.
“Masyarakat setempat juga harus disibukkan dengan kegiatan-kegiatan lain sehingga mereka bisa tergerak untuk bekerja, salah satunya dengan program Koperasi Merah Putih ini,” kata Naftali.