Saturday, January 31, 2026
29.1 C
Jayapura

Masalah Tanah, Proyek Pelebaran Jalan Pada Beberapa Titik di Timika Terkendala

MIMIKA – Proyek pelebaran jalan di beberapa titik di wilayah kota Timika masih terkendala kepemilikan dan pembebasan lahan. Padahal, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, anggaran pelebaran jalan telah dialokasikan pada tahun ini.

Menurut Yoga, masih ada warga yang tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan namun tetap menuntut ganti rugi.

“Kalau yang punya sertifikat atau dokumen lengkap, prosesnya mudah, langsung dilakukan ganti rugi. Namun, ada juga yang tidak punya dokumen tapi tetap meminta ganti rugi. Itu yang membutuhkan waktu karena perlu pendekatan, sosialisasi, dan pemahaman,” ujar Yoga, Senin (26/1).

Ia mencontohkan kasus di kawasan Mayon, di mana terdapat bangunan yang awalnya tidak dapat disentuh karena pemiliknya tidak memiliki dokumen kepemilikan. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya disepakati penggantian bangunan dan material yang terdampak.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Toseba Divonis 2 Tahun Penjara

“Itu pasti kita selesaikan tahun ini supaya fungsi jalan kembali normal sesuai perencanaan,” tuturnya. Berdasarkan data PUPR, terdapat sekitar 8 hingga 10 titik pelebaran jalan yang masih bermasalah. Namun, Yoga tidak dapat menyebutkan secara pasti daerah mana saja yang masih terkendala.

MIMIKA – Proyek pelebaran jalan di beberapa titik di wilayah kota Timika masih terkendala kepemilikan dan pembebasan lahan. Padahal, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, anggaran pelebaran jalan telah dialokasikan pada tahun ini.

Menurut Yoga, masih ada warga yang tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan namun tetap menuntut ganti rugi.

“Kalau yang punya sertifikat atau dokumen lengkap, prosesnya mudah, langsung dilakukan ganti rugi. Namun, ada juga yang tidak punya dokumen tapi tetap meminta ganti rugi. Itu yang membutuhkan waktu karena perlu pendekatan, sosialisasi, dan pemahaman,” ujar Yoga, Senin (26/1).

Ia mencontohkan kasus di kawasan Mayon, di mana terdapat bangunan yang awalnya tidak dapat disentuh karena pemiliknya tidak memiliki dokumen kepemilikan. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya disepakati penggantian bangunan dan material yang terdampak.

Baca Juga :  Menkes Takjub dengan Malcon PTFI

“Itu pasti kita selesaikan tahun ini supaya fungsi jalan kembali normal sesuai perencanaan,” tuturnya. Berdasarkan data PUPR, terdapat sekitar 8 hingga 10 titik pelebaran jalan yang masih bermasalah. Namun, Yoga tidak dapat menyebutkan secara pasti daerah mana saja yang masih terkendala.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya