MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada serentak 2024 pada Rabu 26 Februari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2) kemarin.
Hironimus menyebut, hal ini sesuai dengan prosedur maka tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilkada, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan calon. “Jadi kami rencana pleno itu hari Rabu besok di Timika,” ungkap Hironimus.
Hironimus melanjutkan, akan dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Mimika. “Pleno penetapan kami jadwalkan jam 1 siang (pukul 13.00 WIT),” tuturnya.
Hironimus menyebut, KPU Kabupaten Mimika secara khusus menghormati keputusan yang ditetapkan oleh MK. Seperti diketahui, sidang putusan hasil sengketa Pilkada 2024 telah dilaksanakan oleh MK di Jakarta pada Senin 24 Februari 2025.
Dalam sidang, MK Republik Indonesia dengan tegas memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2x Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos