Sunday, March 1, 2026
27.4 C
Jayapura

Distribusi Minyakita Perlu Dievaluasi Total

MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bereaksi keras terhadap dugaan praktik jual-beli minyak goreng subsidi (Minyakita) berlabel bantuan pangan yang beredar di pasar gelap dan media sosial.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, bersama Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Tie, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bulog untuk memperketat pengawasan distribusi guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Primus menegaskan, praktik oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari barang subsidi adalah pelanggaran serius. Ia mempertanyakan transparansi mekanisme penyaluran yang dilakukan instansi teknis selama ini.

“Saya tidak tahu pasti bagaimana proses pembagiannya, apakah diserahkan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun, jika ada oknum yang menampung dan menjualnya kembali ke kios-kios, itu jelas tidak boleh terjadi,” ujar Primus saat ditemui wartawan, Senin 23 Februari 2026.

Baca Juga :  Sephia Jangkup  Dokter Perempuan Pertama dari Suku Amungme

Lebih lanjut, Primus juga mengingatkan agar dinas terkait tidak lepas tangan setelah barang disalurkan tanpa adanya monitoring. “Dinas harus kembali memantau distribusinya. Jika pengawasan ini gagal, maka kepala instansinya yang harus dievaluasi,” katanya tegas.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Tie, menyatakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, Minyakita merupakan instrumen pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah, bukan komoditas bisnis bagi segelintir orang.

MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bereaksi keras terhadap dugaan praktik jual-beli minyak goreng subsidi (Minyakita) berlabel bantuan pangan yang beredar di pasar gelap dan media sosial.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, bersama Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Tie, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bulog untuk memperketat pengawasan distribusi guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Primus menegaskan, praktik oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari barang subsidi adalah pelanggaran serius. Ia mempertanyakan transparansi mekanisme penyaluran yang dilakukan instansi teknis selama ini.

“Saya tidak tahu pasti bagaimana proses pembagiannya, apakah diserahkan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun, jika ada oknum yang menampung dan menjualnya kembali ke kios-kios, itu jelas tidak boleh terjadi,” ujar Primus saat ditemui wartawan, Senin 23 Februari 2026.

Baca Juga :  Telah Diterbangkan menuju Mimika

Lebih lanjut, Primus juga mengingatkan agar dinas terkait tidak lepas tangan setelah barang disalurkan tanpa adanya monitoring. “Dinas harus kembali memantau distribusinya. Jika pengawasan ini gagal, maka kepala instansinya yang harus dievaluasi,” katanya tegas.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Tie, menyatakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, Minyakita merupakan instrumen pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah, bukan komoditas bisnis bagi segelintir orang.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya