

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi memberikan penjelasan mengenai pemberian nama jalan di Kota Timika.
Beberapa tahun terakhir, Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui Bidang Tata Ruang melakukan pemasangan papan rambu nama jalan di wilayah Kota Timika.
Pemberian nama jalan ini pun menjadi sorotan beberapa pihak lantaran dianggap harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut, Yoga menyebutkan bahwa hal ini erat kaitannya dengan nama jalan sebagai petunjuk bagi masyarakat.
Namun, menurut Yoga sementara ini pemberian nama jalan masih mengikuti nama yang ada, dan bahkan sesuai yang diketahui oleh masyarakat. Meskipun dia menyadari bahwa pemberian nama jalan harus berdasarkan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) dan turunannya, yakni Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi sementara ini masih mengikuti nama yang sudah berlaku. Semestinya itu harus penyusunan Perbup, Perbup menyamakan Perda tentang nama jalan. Perdanya kan sudah ada toh, nah Perbup itu yang menjabarkan ruas ini mana, ruas ini mana,” kata Yoga, saat dihubungi, Jumat (23/1).
Page: 1 2
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…